Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi

Untuk Dalami KAsus Divestasi Saham KPC

Jumat, 23 Juli 2010 – 05:49 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan untuk meminta penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (29/7) mendatang, untuk minta penjelasan tentang penyidikan kasus pemanfaatan dana hasil divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC), yang berujung pada penetapan Gubernur Kaltim Awang Faroek sebagai tersangkaSelain itu, dewan juga sepakat untuk membentuk tim kecil beranggotakan 13 orang yang bertugas menginvestigasi kasus KPC.

Sikap ini diambil setelah Komisi III mendengarkan penjelasan Awang Faroek yang mendatangi gedung DPR RI, Kamis (22/7)

BACA JUGA: Pimpinan KPK Satu Panggung dengan Tersangka Korupsi

Kedatangan Awang ke gedung rakyat itu merupakan yang kedua kalinya selama pekan ini
Sehari sebelumnya (21/7), Awang juga menjelaskan kasus yang menurut Kejaksaan Agung merugikan negara USD 63 juta atau Rp 576 miliar itu kepada Ketua DPD RI Irman Gusman.

Anggota Komisi III dari daerah pemilihan Kaltim, Desmond J Mahesa, membantah Komisi yang membidangi hukum itu terpengaruh dengan penjelasan Awang, sehingga bersedia membentuk tim kecil

BACA JUGA: KPAI Dinilai Kurang Responsif

Menurut politisi dari Partai Gerindra itu, sebagai wakil rakyat Komisi III tak bisa menolak untuk menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk


"Apalagi ini gubernur tempat pemilihan saya

BACA JUGA: KPK Bantah Ada Intervensi Kasus Langkat

Secara pribadi saya siap membantu," kata Desmond yang dalam kasus ini langsung ditunjuk sebagai anggota tim kecil.

Jika mendengar penjelasan Awang, lanjut Desmond, selintas memang telah terjadi ketidakadilanAwang merasa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus KejagungDalam papaparannya, Awang juga menilai tak ada kerugian keuangan negara seperti dituduhkan kejaksaan, malah justru negara untung sebab uang hasil divestasi kini mencapai Rp 720 miliar"Agar seimbang informasinya, makanya Kamis minggu depan kita panggil Jaksa AgungIni "kan sepihak informasinya dari Pak Awang aja," ujar Desmond.

Bila dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya Jaksa Agung bisa memberikan alasan yang logis dan berdasar hukum, Komisi III akan mempersilakan kejaksaan untuk melanjutkan kasus AwangJika yang terjadi sebaliknya, maka dewan akan meminta kejaksaan untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Awang.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Usut Dugaan Suap Penetapan BPIH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler