KPK Bantah Ada Intervensi Kasus Langkat

Jumat, 23 Juli 2010 – 03:48 WIB

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, membantah anggapan sejumlah kalangan yang menduga ada intervensi kekuatan politik yang menyebabkan Syamsul Arifin yang sudah berstatus tersangka sejak April lalu, hingga kini belum ditahanKalau pun ada intervensi, lanjutnya, akan percuma saja karena mantan bupati Langkat yang kini gubernur Sumut itu sudah berstatus tersangka

BACA JUGA: KPK Siap Usut Dugaan Suap Penetapan BPIH

Sedang KPK tidak pernah menghentikan proses pengusutan yang sudah masuk tahapan penyidikan.

"Nggak ada, nggak ada itu (intervensi)," ujar Haryono Umar kepada JPNN sebelum tampil sebagai pembicara pada smeinar bertema "Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi" di sebuah hotel di Jakarta, kemarin (22/7).

Dijelaskan Haryono, KPK punya prinsip yang hingga saat ini masih dipegang teguh
Yakni, tidak akan pernah mempetieskan perkara yang sudah masuk tahapan penyidikan

BACA JUGA: Senjang, Tunjangan Eselon I Antardaerah

"Kalau sudah tersangka, tidak akan pernah mundur
Tidak boleh menghentikan penyidikan," tegasnya.

Menanggapi belum ditahannya Syamsul, Haryono mengatakan, penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi APBD Langkat, sudah punya jadwal tahapan-tahapan proses penanganan kasus

BACA JUGA: Soal Wako Tomohon, KPK Tak Mau Tahu Jadwal Pilkada

Dikatakan, jika tahapannya sudah sampai ke proses penahanan, maka akan dilakukan penahanan itu"Kalau pada masanya dianggap oleh penyidik sudah siap, ya akan sampai ke sana (ditahan, red)Ini cuman masalah timing," imbuhnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergiur Dolar AS, Ratusan TKI Tertipu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler