Pimpinan KPK Satu Panggung dengan Tersangka Korupsi

Awang Faroek Singgung Kasusnya di Depan Haryono Umar

Jumat, 23 Juli 2010 – 05:13 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar, tampil sepanggung dengan Gubernur Kalimatan Timur Awang Faroek yang berstatus tersangka korupsiHal itu terjadi pada Seminar Nasional "Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi" yang digelar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/7)

BACA JUGA: KPAI Dinilai Kurang Responsif



Di meja pembicara, posisi tempat duduk Awang paling kanan, sebelahnya Wakil Mendiknas Fasli Jalal, moderator, dan paling kiri adalah Haryono Umar
Ditanya wartawan mengapa dirinya mau duduk sepanggung dengan seorang tersangka korupsi, Haryono mengaku tidak tahu jika akan tampil satu panel dengan Awang Faroek

BACA JUGA: KPK Bantah Ada Intervensi Kasus Langkat

"Saya terima undangannya cuma sebagai pembicara
Tidak tahu ada pembicara lainnya seperti itu (berstatus tersangka)

BACA JUGA: KPK Siap Usut Dugaan Suap Penetapan BPIH

Tahu-tahu di sini (Awang Faroek) sudah disebut sebagai pembicara bersama saya," ujar Haryono saat ditemui usai penjadi pembicara.

Untungnya, kata Haryono, status tersangka Awang Faroek bukan dari KPK"Kalau tersangka di KPK, pasti saya tolak," tandas Haryono

Seperti diketahui, Awang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi divestasi saham milik Pemkab Kutai Timur di Kaltim Prima Coal (KPC)Menurut Kejaksaan Agung, atas persetujuan Awang Faroek saat menjadi Bupati Kutai Timur, hasil penjualan saham itu tidak masuk ke kas daerah tetapi justru diinvestasikan ke lembaga keuangan dan sekuritasDari hitungan kejaksaan, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 576 miliar.

Namun dalam kesempatan itu Awang yang menjadi pembicara seminar sempat melontarkan kejanggalan kasus yang membelitnya"Tidak ada uang yang saya nikmati dari penjualan itu," kilahnya.

Dengan sangat serius, dia menyarankan agar aparat hukum tidak sembarangan memproses laporan dugaan korupsiMestinya, kata Awang, sebelum diproses pihak aparat harus meneliti lebih dalam ada tidaknya bukti permulaan"Kalau hanya surat kaleng bagaimana?" ujarnya.

Sementara ditemui usai menjadi pembicara, Awang mengatakan, tidak ada yang salah dengan proses penjualan saham KPCAwang justru merasa dizalimi Kejaksaan Agung karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah sekalipun diperiksa

"Sekarang uang hasil divestasi dari  Rp 576 miliar, justru bertambah menjadi Rp 720 miliarLantas kerugian negaranya mana?" keluhnya.(pra/ara/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senjang, Tunjangan Eselon I Antardaerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler