Diterpa Suap, Hakim MK Raker di Puncak

Kamis, 23 Desember 2010 – 06:16 WIB
Foto: Dok.JPPhoto

JAKARTA - Di tengah isu suap yang menerpa Mahkamah Konstitusi (MK), sembilan hakim dan staf kepaniteraan melaksanakan rapat kerja (raker) selama dua hari di Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, sejak kemarin (22/12)Praktis, tidak ada satu pun agenda sidang di MK selama dua hari ini.

Staf Humas MK, Dini menjelaskan, rapat kerja ini memang rutin dilakukan setiap akhir tahun

BACA JUGA: DPD Usulkan Amandemen UUD untuk Tuntaskan Status DIY

Ini menjadi ajang evaluasi para hakim dan kepaniteraan terkait kasus-kasus yang ditangani MK selama setahun
Namun Dini tidak bisa memastikan apakah dugaan suap dan pelanggaran etika yang melibatkan dua hakim, Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi, serta panitera pengganti Makhfud turut dibahas dalam rapat kerja para hakim itu

BACA JUGA: Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas



Seperti diketahui, Akil dituduh menerima uang Rp 1 miliar rupiah dari Bupati Simalungin Jopinus Ramli Saragih untuk memenangkan Saragih dalam sengketa pilkada yang ditangani MK
Panitera pengganti Makhfud sudah mengakui menerima uang Rp 35 juta dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud

BACA JUGA: Yusril Merasa di Atas Angin



Sedangkan hakim Arsyad Sanusi diperiksa dengan dugaan melanggar kode etik karena puteri dan iparnya (Neshawaty dan Zaimar) menerima Dirwan di apartemen ArsyadPadahal Dirwan adalah orang yang sedang berperkara di MK.

Akil Mochtar mengatakan, rapat kerja para hakim tidak membahas dugaan kasus suap yang menerpa dirinyaSebab, MK sudah menyerahkan penanganan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis kehormatan hakim (MKH) yang kini sedang diproses pembentukannya oleh Panel Etik Hakim"Jadi, rapat kerja tidak membahas dugaan suap," kata Akil kepada Indopos (Jawa Pos Group/JPNN) kemarin.

Terkait langkah MK memproses pembentukan MKH sesuai permintaanya, Akil menyatakan itu sudah tepatDia menegaskan, siap menghadapi pemeriksaan di MKH yang melibatkan pihak dari dalam dan luar MK"Pemeriksaan itu penting agar MK tidak dijadikan bulan-bulanan dan dianggap tidak lagi kapabel dalam menegakan hukum," kata Akil.

Bagi Akil sendiri, pemeriksaan MKH diyakini sebagai jalan mengembalikan nama baiknya sebagai hakimMasyarakat akan percaya dirinya tidak menerima suap jika sudah diperiksa oleh MKH dan hasilnya tidak ditemukan bukti suap"Sebagai hakim konstitusi, martabat dan kehormatan saya perlu dijaga agar mampu menegakan hukum secara benarHal yang dituduhkan harus tuntas baik melalui KPK maupun MKH," jelas Akil.

Dia yakin tidak bersalah karena tidak pernah melakukan apa pun yang dituduhkan kepada dirinya"Saya yakin tuhan akan menunjukan kebenaranSaya sudah secara terbuka untuk dilakukan pemeriksaan oleh cara-cara yang konstitusional," kata Akil.

Seperti diberitakan, Ketua MK Mahfud MD mengatakan sebenarnya pembentukan MKH untuk Akil Mochtar ini tidak sesuai peraturan MK Nomor 10/PMK/2006Berdasar peraturan tersebut, MKH bisa dibentuk jika ada indikasi keterkaitan antara hakim dengan pelanggaran yang dituduhkan.Sampai saat ini belum ada indikasi Akil Mochtar menerima suap dari Bupati Simalungin JR SaragihDalam laporan Tim Investigasi Suap MK, kaitan tersebut tidak ditemukan.

Tetapi, MK akhirnya membuat terobosan hukumTerobosan itu adalah dibentuknya MKH atas dasar permintaan hakim tertuduh, yakni Akil MochtarDengan dibentuknya MKH, diharapkan MK tidak terus-menurus dipersepsikan buruk oleh public, karena dinilai melindungi hakimnya dari pemeriksaan oleh pihak luar yang independent(dri/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui SBY, Sultan Sampaikan Aspirasi Penetapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler