Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas

Jaksa Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan

Kamis, 23 Desember 2010 – 05:50 WIB
Gayus Tambunan tertuntuk lesu saat menyimak pembacaan surat tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan agar Gayus dihukum 20 tahun penjara. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjaraJaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu.
   
Itu merupakan tuntutan hukuman yang paling tinggi di antara para terdakwa kasus mafia pajak Gayus yang sudah menjalani persidangan

BACA JUGA: Yusril Merasa di Atas Angin

Selain pidana badan, Gayus juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan yang tergolong maksimal itu, tidak lepas dari pertimbangan-pertimbangan memberatkan yang diuraikan jaksa
Bahkan, menurut jaksa, tidak ada hal-hal yang bisa meringankan tuntutan hukuman bagi Gayus

BACA JUGA: Temui SBY, Sultan Sampaikan Aspirasi Penetapan

Pertimbangan memberatkan itu di antaranya, sebagai abdi negara, dia justru memanfaatkan kelemahan sistem di Ditjen Pajak untuk kepentingan pribadi


Apalagi, menurut jaksa, Gayus bekerja di institusi yang menjadi percontohan sebagai institusi yang bebas dari korupsi sehingga diberikan gaji yang relatif lebih besar dari gaji pegawai negeri lainnya

BACA JUGA: KPK Ajak Kapolda Buat Terobosan

"Ternyata perilakunya justru cenderung merusak dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," urai jaksa Rhein Singal dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12).

Usia Gayus yang relatif masih muda (31 tahun) dengan perilaku koruptif dikhawatirkan dapat merusak mental di lingkungan kerjanyaSelain itu, Gayus dinilai memberikan keterangan yang berbelit-beli dan tidak menyesali perbuatannya"Bahkan selama proses persidangan, dalam masa penahanan terdakwa justru mengulangi perbuatannya dengan menyuap aparat hukum demi kepentingan pribadi," papar Rhein.

Pertimbangan itu tentu merujuk pada peristiwa plesiran Gayus ke Bali, menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010, di Nusa Dua.

Dalam pembacaan surat tuntutan yang berlangsung hampir 2,5 jam di ruang sidang ProfHOemar Seno Adji, jaksa menilai Gayus telah terbukti bersalah melanggar empat pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari enam pasal yang tercantum dalam surat dakwaan yang disusun secara kumulatif subsidairitas.

Jaksa mengungkapkan, terkait dengan dakwaan pertama, Gayus telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penelitian terhadap berkas keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT)Menurut jaksa, keberatan yang diajukan PT SAT tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelasNamun hal itu tetap ditindaklanjuti oleh Gayus"Ini menunjukkan hubungan yang tidak wajar antara terdakwa dengan wajib pajak," kata jaksa Yuni Daru Winarsih.

Namun penelitian yang dilakukan Gayus tidak dilakukan secara cermat dan menyeluruhHal itu, menurut jaksa, masuk dalam klasifikasi perbuatan melanggar hukum berdasar pada prosedur pemeriksaan keberatan wajib pajak.

Kemudian dalam dakwaan kedua, jaksa mengungkapkan fakta hukum perbuatan Gayus bersama dengan Haposan Hutagalung yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim PolriHal itu berkaitan dengan hasil laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus.

Di antaranya uang senilai USD 2500, USD 3500, dan USD 4000"Tujuan terdakwa menyerahkan uang agar tidak ditahan, rekening di Bank Mandiri tidak diblokir, dan rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, tidak disita," papar jaksa Subekhan.

Jaksa juga berpendapat Gayus terbukti melakukan upaya suap kepada hakim Muhtadi Asnun yang menangani perkaranya saat disidang di PN Tangerang dalam perkara penggelapan dan pencucian uang"Tujuannya agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan," katanya.
   
Gayus juga disebut telah memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan harta kekayaannya dalam proses penyidikanYakni berkaitan dengan dana sekitar Rp 28 miliar yang tersimpan dalam rekeningnyaJaksa mengatakan, Gayus mengaku uang tersebut merupakan kerjasama pengadaan tanah dengan Andi Kosasih.

Duduk di kursi pesakitan, Gayus yang kemarin mengenakan baju koko motif garis-garis, seksama mendengarkan tuntutan jaksaMendengar tuntutan hukuman 20 tahun, Gayus tampak kagetNamun dia menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) dalam lanjutan persidangan 3 Januari 2011 mendatang.

Usai sidang, Gayus mengatakan jaksa telah memberikan tuntutan yang tidak berdasarkan fakta persidangan"Tapi biarlah jaksa menuntut seperti itu, majelis hakim tidak buta," kata Gayus dengan nada kesal.
   
Suami Milana Anggraini itu yakin majelis hakim yang diketuai Albertina Ho akan memutus perkaranya dengan obyektif dan mengacu pada fakta-fakta persidanganGayus bahkan menyebut perkara Andy Wahab yang pernah ditangani oleh hakim AlbertinaKala itu, menurut Gayus, terdakwa dituntut hukuman 17 tahun penjara

Namun kemudian hakim memberikan putusan bebas"Saya sangat berharap akan terulang lagi," harapnya"Tuntutan jaksa tidak berdasar fakta persidangan, namun berdasar cerita rekayasa atau dongeng belaka," tuding Gayus.

Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Gayus, menyesalkan tuntutan jaksa tersebutDia bahkan mengaku kaget di awal-awal jaksa membacakan surat tuntutanItu ketika jaksa menyebut bahwa keterangan yang benar adalah yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan

"Apapun data yang ada di sidang yang bertentangan dengan berita acara oleh jaksa penuntut umum dianggap tidak benar," kata Buyung.
   
Pengacara yang identik dengan rambut putihnya itu mengkritik sikap jaksa itu menunjukkan tidak ada perubahan pada diri jaksa"Ini sikap jaksa sejak orde baru, sampai dengan sekarang belum berubah," kritiknya.
   
Tuntutan yang tinggi terhadap kliennya, lanjut Buyung, justru mengingatkan bahwa masih ada perkara yang lebih besar di balik perkara ituPerkara Gayus yang saat ini di sidang, dianggap Buyung sebagai perkara kelas teri"Yang (perkara) mafia hukum belum dibuka, yang asal-usul Rp 25 miliar belum dibukaItu kan tidak dibongkar sama sekali, tidak didakwakan dari perusahaan siapa itu (yang memberi uang ke Gayus)," bebernya.
   
Buyung mengatakan, pihaknya akan mengkaji surat tuntutan jaksa tersebut sebelum mengajukan pledoiNamun dia menyinggung tuntutan itu tidak sepenuhnya benarDicontohkannya dalam perkara PT SAT di mana Gayus disebut melakukan penyalahgunaan wewenang dengan kesengajaan"Itu kan dalam perpajakan harus ada persetujuan atasannyaNah dia itu yang paling bawah," katanya(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Korupsi, SBY Diminta Terbitkan Perppu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler