DPD Usulkan Amandemen UUD untuk Tuntaskan Status DIY

Kamis, 23 Desember 2010 – 06:06 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali menyatakan dukungannya tentang penetapan Sultan Hamengkubuwono (HB) dan Sri Pakualam untuk pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIYMeski demikian DPD juga melihat persoalan keistimewaan Joga tidak sebetas persoalan pengisian Gubernur

BACA JUGA: Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas



Ketua DPD Irman Gusman justru melihat ada persoalan pada UUD 1945
"Pangkal persoalannya, karena perbedaan terhadap pasal 18 ayat (4) dan pasal 18 B UUD 1945," ujar Irman Gusman saat menyampaikan pidato Refleksi Akhir Tahun DPD RI di gedung DPD, Rabu (22/12).

Dalam pidato berjudul "Indonesia 2010 Dalam Perspektif Daerah : Catatan Reflektif DPD RI Menyongson 2011" itu Irman menyatakan, bahwa sebagai sumber hukum, pasal 18 dan pasal 18 B UUD 1945 ternyata masih bersifat multitafsir

BACA JUGA: Yusril Merasa di Atas Angin

"Jelas pula bahwa di sini (soal keistimewaan Jogja) ada persoalan kosntitusi," ucapnya.

Pasalnya, pasal 18 UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah baik Bupati/walikota maupun Gubernur dipilih secara demokratis
Sedangkan pasal 18 B UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa

BACA JUGA: Temui SBY, Sultan Sampaikan Aspirasi Penetapan



Irman pun mengakui sulitnya mencari solusi terbaik tentang DIY"Tahun 2011 nanti dengan telah diserahkannya RUUK DIY ke DPR, maka perlu dicari solusi terbaikKami merasa bahwa memang tidak mudah menyelesaikan permasalaan keistimewaan Yogyakarta, namun DPD sebagai lembaga yang mengawal kepentingan daerah telah mengambil sikap politik dengan mengesahkan RUU Usul inisiatif DPD tentang DIY pada 26 Oktober laluIntinya, DPD mendukung status keistimewaan dalam rekruitmen kepemimpinan daerah dengan penetapan," tandasnya.

Selain itu, lanjut senator dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu, masalah DIY hendaknya dijadikan momentum untuk menyempurnakan UUD.  "Persoalan keistimewaan DIY harus dijadikan momentum untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan melalui amandemen ke-5 UUD 1945," tandasnya.

Ditambahkan, amandemen tersebut tentu saja penting untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan ketatanegaraan"Terutama dalam hal penguatan sistem presidensial, konteks hubungan legislatif dan yudikatif, hubungan antara pusat dan daerah, serta penguatan pemerintahan," tandasnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ajak Kapolda Buat Terobosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler