SERANG - Penahanan Agus Takaria, Kepala Sub Bidang Program Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten lantaran penipuan uang Rp 130 juta, Selasa (6/12) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berbuntutPasalnya, selain menipu dua pengusaha, Agus juga menipu Kasi Pidum Kejari Cilegon, Encup Sopian
BACA JUGA: 54 Imigran Gelap Afghanistan Ditangkap
Penipuan uang itu terjadi lantaran ketiganya diimingi akan diberikan proyek senilai Rp 1,4 miliar
BACA JUGA: 10 Kecamatan Rawan Cikungunya
Pasalnya, tidak boleh seorang pejabat kejaksaan bermain proyek negaraBACA JUGA: Kaki Pengunjung Mall Terjepit Eskalator
Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Banten Sri Yatmi mengaku memeriksa Kasi Pidum Kejari Cilegon”Kami memang sudah memintai klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Sri Yatmi, keamrin (9/12)Dia juga mengatakan, memintai klarifikasi ini sebagai upaya memperjelas dan mempertegas terhadap pemberitaan media yang berkembang
”Ini sebagai bentuk mengedepankan praduga tak bersalahIni juga kami lakukan, jika Kejagung mempertanyakan permasalahan ini maka kami tahu apa masalahnya,” ungkapnya jugaTapi dia enggan menyebutkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Encup Sopiyan”Masih prosesKalau beres, kami akan beritahukan,” katanya
Ditanya soal berita acara perkara (BAP) Polsek Cipocok yang mengatakan kalau Encup merupakan korban penipuan dengan modus dijanjikan proyek negara" Dia menyatakan BAP tak bisa dijadikan bukti”Kami harus punya bukti fisikKita tunggu saja di pengadilanJelasnya, yang bersangkutan (Encup, Red) mengaku hanya meminjamkan uang,” cetusnya
Sementara Kasi Pidum Kejari Cilegon, Encup Sofian membenarkan pemanggilan dirinya oleh Aswas Kejati BantenDia mengatakan, pemanggilan dilakukan usai rapat kerja (raker) di Kejati Banten”Ya saya dipanggil Kamis (8/12) di sela-sela raker di Kejati terkait penipuan uang saya yang dilakukan oleh pejabat Dinkes Banten,” terangnya
Dia juga mengatakan kalau uang yang dia pinjamkan kepada tersangka Agus bukan uang pelicin untuk mendapatkan proyek”Tapi itu uang pinjaman,” kilahnyaDia menceritakan, Agus Takaria datang ke rumahnya meminjam uang dengan menjanjikan diberi proyekNamun dia menolak dengan mengatakan tidak bermain proyek
Diberitakan sebelumnya, Agus Takaria ditahan Kejari Serang karena menipu tiga orang selain Encup yakni dua pengusaha bernama Khairil Anwar dan Mohamad TavipKeduanya dimintai uang Rp 130 juta dengan imbalan diberikan proyek senilai Rp 1,4 miliar di Dinkes Provinsi BantenWalau uang telah diserahkan tapi proyek tidak pernah ada(bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Sungai Mahakam Sulitkan Tim Penyelam
Redaktur : Tim Redaksi