Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo, mengatakan, laporan bisa disampaikan ke Unit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak, yakni ke Direktorat Kepatuhan internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).
"Informasi ini juga ditujukan kepada masyarakat luas yang melihat atau mengetahui adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya di instansi Ditjen Pajak
BACA JUGA: Pemerintah Akui Video Kekerasan Papua
Masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan atau rasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan pejabat atau pegawai di lingkungan Ditjen Pajak," kata Tjiptardjo dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Jumat (22/10).Dia mengatakan, adanya aturan pelaporan itu karena sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.09/2010 tentang tata cara pengelolaaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistle Blowing) yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan
"Kami sudah membuka saluran pelayanan pengaduan bagi yang ingin melaporkan ketidakpuasan atau mengetahui ada pelanggaran di lingkungan Ditjen Pajak
BACA JUGA: Terima Dewan Pers, SBY Lantik Kapolri
Silahkan telepon ke nomor 021-52970777 atau ke email kode.etik@pajak.go.id," beber Tjiptardjo.Bagi pelapornya, kata Tjiptardjo, juga akan diberikan perlindungan sebagai whistle blower
Seperti diketahui, pegawai pajak golongan IIIA Gayus Tambunan dan mantan pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie dipenjara karena diduga terlibat mafia pajak.(gus/jpnn)
BACA JUGA: Syamsul Penuhi Panggilan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Protap Keras Diminta Ditinjau Ulang
Redaktur : Tim Redaksi