Ditjen Pajak Aktifkan Sarana Pengaduan

Whistle Blower Bisa Telepon atau Kirim Email

Jumat, 22 Oktober 2010 – 13:02 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuka peluang kepada pejabat atau pegawainya yang ingin menjadi whistle blower (pembongkar kasus)Laporan pelanggaran itu bisa dilakukan bila para pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Pajak melihat atau mengetahui tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau pejabat lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo, mengatakan, laporan bisa disampaikan ke Unit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak, yakni ke Direktorat Kepatuhan internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).

"Informasi ini juga ditujukan kepada masyarakat luas yang melihat atau mengetahui adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya di instansi Ditjen Pajak

BACA JUGA: Pemerintah Akui Video Kekerasan Papua

Masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan atau rasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan pejabat atau pegawai di lingkungan Ditjen Pajak," kata Tjiptardjo dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Jumat (22/10).

Dia mengatakan, adanya aturan pelaporan itu karena sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.09/2010 tentang tata cara pengelolaaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistle Blowing) yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan
Aturan itu sebenarnya sudah mulai berlaku 19 Mei 2010.

"Kami sudah membuka saluran pelayanan pengaduan bagi yang ingin melaporkan ketidakpuasan atau mengetahui ada pelanggaran di lingkungan Ditjen Pajak

BACA JUGA: Terima Dewan Pers, SBY Lantik Kapolri

Silahkan telepon ke nomor 021-52970777 atau ke email kode.etik@pajak.go.id," beber Tjiptardjo.

Bagi pelapornya, kata Tjiptardjo, juga akan diberikan perlindungan sebagai whistle blower
"Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan bagi pelapornya," kata dia

Seperti diketahui, pegawai pajak golongan IIIA Gayus Tambunan dan mantan pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie dipenjara karena diduga terlibat mafia pajak.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Syamsul Penuhi Panggilan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Protap Keras Diminta Ditinjau Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler