Ditjen Pajak Mulai Tertibkan Rumdin

Mayoritas Dihuni Orang yang Tidak Berhak

Rabu, 08 Oktober 2008 – 10:34 WIB
JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan penggunaan rumah dinas direspons aktif oleh berbagai departemenSetelah Departemen Luar Negeri (Deplu) menyurati para penghuni untuk mengosongkan rumah dinas, kini giliran Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) mengambil langkah aktif.
Ditjen Pajak membentuk tim untuk membenahi pemanfaatan rumah dinas di lingkungannya

BACA JUGA: Jimly Mengaku Rikuh di MK karena Tak Jadi Ketua

Menurut data KPK, hanya 24 persen rumah dinas di lingkungan Ditjen Pajak yang sesuai peruntukan.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Humas Departemen Keuangan Agus Hudiono mengakui, hingga kini sekitar 70 persen rumah dinas masih digunakan oleh yang tidak berhak
’’Secara internal telah dibentuk tim pembenahan rumah negara yang bertugas meng-update data rumah dan penghuni serta penertiban dan menyampaikan surat imbauan, surat perintah pengosongan dan sebagainya,’’ ujarnya di Jakarta.
Menurut Agus, segala upaya pembenahan dilakukan lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan KPK

BACA JUGA: Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja

Agus membantah tudingan bahwa ada rumah dinas yang dijual dan tidak lagi digunakan di lingkungan Ditjen Pajak
’’Sampai saat ini tidak ditemukan adanya pengalihan hak atas aset negara yang ada dalam administrasi Ditjen Pajak,’’ imbuhnya.
Pemanfaatan rumah dinas yang dilakukan di luar haknya adalah pensiunan ataupun mereka yang telah dimutasi

BACA JUGA: Hadapi Krisis Finansial Global, SBY Bentuk Tim Khusus

”Rumah-rumah dinas yang ditempati oleh yang tidak berhak misalnya pensiunan, kemudian pegawai yang sudah mutasi keluar Jakarta atau keluar Ditjen Pajak, tetapi belum menyerahkan kembali rumah dinas itu,” paparnya.
Dia menjelaskan, Ditjen Pajak tetap melakukan progress pembenahan secara internal maupun bekerja sama dengan KPK”Saat ini telah ada beberapa rumah dinas yang dikembalikanDiharapkan secara keseluruhan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Agus.
Sementara itu, Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengemukakan, sebenarnya masalah pengosongan rumah dinas sudah disikapi Deplu jauh sebelum hal itu diangkat KPKLangkah-langkah yang sudah ditempuh Deplu antara lain memanggil para pensiunan tersebut serta memberikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan rumah.
Faiz mengatakan, pihaknya kini berupaya menggunakan cara-cara persuasif supaya mantan pegawai Deplu berkenan meninggalkan rumah dinas pada akhir tahun nanti”Kami berharap akhir tahun rumah sudah dikembalikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan, imbauan penertiban penggunaan rumah dinas tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan
Sejauh ini sudah ada beberapa departemen yang melaporkan pemanfaatan rumah tersebutDi antaranya Sekretariat Negara, Ditjen Pajak, Depkum HAM, Depag, dan DepluNamun, belum semua rumah dinas tersebut sesuai penggunaannya.
Haryono memaparkan, ada 28 hektare tanah Ditjen Pajak yang diatasnya berdiri ratusan rumah dinasUntuk mengembalikan fungsi rumah dinas tersebut, KPK mendorong departemen yang bersangkutan untuk bersikap tegas kepada para penghuninya
Terhadap pengembalian aset negara itu, departemen yang bersangkutan juga dilarang keras memberikan ganti kerugian meski penghuni saat ini sudah merenovasi rumah tersebut(iw/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dolar Naik, Ongkos Haji Tetap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler