Ditjen Pajak membentuk tim untuk membenahi pemanfaatan rumah dinas di lingkungannya
BACA JUGA: Jimly Mengaku Rikuh di MK karena Tak Jadi Ketua
Menurut data KPK, hanya 24 persen rumah dinas di lingkungan Ditjen Pajak yang sesuai peruntukan.Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Humas Departemen Keuangan Agus Hudiono mengakui, hingga kini sekitar 70 persen rumah dinas masih digunakan oleh yang tidak berhak
Menurut Agus, segala upaya pembenahan dilakukan lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan KPK
BACA JUGA: Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja
Agus membantah tudingan bahwa ada rumah dinas yang dijual dan tidak lagi digunakan di lingkungan Ditjen PajakPemanfaatan rumah dinas yang dilakukan di luar haknya adalah pensiunan ataupun mereka yang telah dimutasi
BACA JUGA: Hadapi Krisis Finansial Global, SBY Bentuk Tim Khusus
”Rumah-rumah dinas yang ditempati oleh yang tidak berhak misalnya pensiunan, kemudian pegawai yang sudah mutasi keluar Jakarta atau keluar Ditjen Pajak, tetapi belum menyerahkan kembali rumah dinas itu,” paparnya.Dia menjelaskan, Ditjen Pajak tetap melakukan progress pembenahan secara internal maupun bekerja sama dengan KPK”Saat ini telah ada beberapa rumah dinas yang dikembalikanDiharapkan secara keseluruhan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Agus.
Sementara itu, Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengemukakan, sebenarnya masalah pengosongan rumah dinas sudah disikapi Deplu jauh sebelum hal itu diangkat KPKLangkah-langkah yang sudah ditempuh Deplu antara lain memanggil para pensiunan tersebut serta memberikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan rumah.
Faiz mengatakan, pihaknya kini berupaya menggunakan cara-cara persuasif supaya mantan pegawai Deplu berkenan meninggalkan rumah dinas pada akhir tahun nanti”Kami berharap akhir tahun rumah sudah dikembalikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan, imbauan penertiban penggunaan rumah dinas tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan
Sejauh ini sudah ada beberapa departemen yang melaporkan pemanfaatan rumah tersebutDi antaranya Sekretariat Negara, Ditjen Pajak, Depkum HAM, Depag, dan DepluNamun, belum semua rumah dinas tersebut sesuai penggunaannya.
Haryono memaparkan, ada 28 hektare tanah Ditjen Pajak yang diatasnya berdiri ratusan rumah dinasUntuk mengembalikan fungsi rumah dinas tersebut, KPK mendorong departemen yang bersangkutan untuk bersikap tegas kepada para penghuninya
Terhadap pengembalian aset negara itu, departemen yang bersangkutan juga dilarang keras memberikan ganti kerugian meski penghuni saat ini sudah merenovasi rumah tersebut(iw/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dolar Naik, Ongkos Haji Tetap
Redaktur : Tim Redaksi