Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja

Hari Ini Terima Keppres Perpanjangan Jabatan

Rabu, 08 Oktober 2008 – 09:13 WIB
Sultan Hamengkubuwono X (kiri) memberi keterangan pers bersama Mendagri Mardiyanto.
JAKARTA – Seperti sudah diperkirakan, masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) diperpanjang tiga tahun.
Keputusan itu dituangkan dalam keputusan presiden (keppres) tentang perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang YudhoyonoPenandatanganan keppres itu dilakukan presiden setelah bertemu Sultan di Kantor Presiden Selasa (7/10)

BACA JUGA: Hadapi Krisis Finansial Global, SBY Bentuk Tim Khusus


Pertemuan Sultan dengan SBY berlangsung satu jam sejak pukul 15.30
Dalam pertemuan itu hadir juga Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Mensesneg Hatta Radjasa, dan Seskab Sudi Silalahi

BACA JUGA: Dolar Naik, Ongkos Haji Tetap

Yang jadi topik bahasan adalah masa jabatan Sultan HB X dan Pakualam yang berakhir pada 9 Oktober 2008

’’Setelah pertemuan tadi, proses administrasi berjalan

BACA JUGA: Jimly Disarankan Gantikan Bagir Manan

Presiden telah menandatangani keppres perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJBesok pagi (hari ini, Red) saya serahkan langsung kepada Sultan di Kantor Depdagri,’’ kata Mendagri Mardiyanto di Kantor Presiden.
Masa jabatan Sultan HB X dan Pakualam IX akan diperpanjang tiga tahunDalam kurun waktu itu diharapkan Undang-Undang Keistimewaan Jogjakarta sudah selesai dan bisa diimplementasikan
Saat konferensi pers, Sultan mengatakan, sejak awal dirinya tidak pernah menyatakan menolak perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ’’Saya tidak pernah keberatan, asalkan perpanjangan itu tidak lima tahunKalau lima tahun, sama saja dengan satu periode jabatan gubernur, kan aneh,’’ kata Sultan.
Mengenai bentuk perpanjangan itu, Sultan juga tidak mempersoalkan apakah dituangkan dalam keppres atau perpu’’Saya terima perpanjangan ini untuk kelancaran pemerintahan,’’ ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan gubernur cukup langka di IndonesiaBiasanya Depdagri menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan sementara kepala daerah yang habis masa jabatannyaPlt itu akan bertugas hingga terpilihnya pejabat secara definitif.
Mengenai RUU Keistimewaan Jogjakarta yang sedang dibahas di DPR, Sultan bersikukuh pada piagam pengukuhan Jogjakarta 19 Agustus 1945 yang dikeluarkan Presiden SoekarnoSelain itu, mengakomodasi serta amanat Sultan HB IX pada 5 September 1945.
’’Kalau dalam perkawinan, piagam pengukuhan 19 Agustus dan amanat 5 September 1945 itu ijab kabulMasalahnya, bisa atau tidak ijab kabul itu diakomodasi,’’ kata Sultan.
Piagam pengukuhan 19 Agustus 1945 diberikan Soekarno kepada Sri Sultan HB IX dan KGPAA Pakualam VIIIIsinya pengukuhan Jogjakarta sebagai wilayah NKRI dan mengakui Sultan dan Pakualam sebagai kepala daerahAmanat 5 September 1945 juga tegas menyebut Sultan adalah kepala daerah.
Kedua dokumen sejarah itu merupakan penanda bergabungnya Jogjakarta ke dalam NKRI’’Bagi kami Jogjakarta masuk NKRI itu finalKami tidak pernah ingin melawan pemerintah pusatTapi, tolong ijab kabul dihargai atau tidak,’’ kata Sultan.
Sultan mengaku tersinggung ketika sejumlah pihak, mengaitkan ijab kabul DIJ dengan demokrasi’’Kalau bicara ijab, bukan soal demokratis atau tidak demokratis dalam pemilihan kepala daerahDengan ijab kabul kepala daerah melekat pada sultan, kan begitu,’’ jelas Sultan.
Menurut Sultan, demokrasi di Jogjakarta terbangun sejak lama, mendahului provinsi lain di Indonesia’’Wong sebelum ada provinsi lain, di Jogja sudah ada DPRD sampai ke desa jeSejak dulu di Jogja kepala dukuh (dusun) pun dipilihDi Jogja demokrasi tidak hanya prosedural, tapi sudah substansial,’’ kata Sultan
   
Keppres Tidak Cukup
Anggota Komisi II DPR Ferry Mursydan Baldan menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan Sultan sebagai gubernur tidak cukup dengan sekadar menerbitkan keppresSebab, penerbitan keppres lebih tepat diberikan kepada PNS yang ditunjuk untuk mengisi jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya, tapi belum ada penetapan terhadap yang baru.
’’Memang begitu peraturannya di UU Pemda,’’ kata FerrySementara itu, perpanjangan masa jabatan Sri Sultan sebagai gubernur harus dilakukan melalui perpu (peraturan pengganti undang-undang)Hal itu dengan pertimbangan RUU tentang keistimewaan Jogjakarta masih dalam pembahasan di DPR.
Ferry menyebut perpu itu harus memuat substansi bahwa perpanjangan masa jabatan Sultan diberlakukan sampai adanya penetapan gubernur baru berdasarkan RUU Keistimewaan yang sedang dibahas’’Ini setidaknya lebih memberi kepastian kepada masyarakat DIJ,’’ tegasnya.
Dengan begitu, gonjang-ganjing politik bisa dihindarkan dalam proses pembahasan RUU Keistimewaan yang salah satu substansinya adalah pengaturan pengangkatan gubernur/kepala daerah’’Dari sisi mekanisme, perpu semacam ini pernah diterbitkan untuk memperpanjang masa jabatan KPU (Komisi Pemilihan Umum) periode lalu, sampai terbentuknya KPU berdasarkan UU yang baru,’’ kata legislator Partai Golkar itu.
Secara terpisah, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyesalkan kelambanan DPR dan pemerintah dalam merampungkan pembahasan RUU Keistimewaan Provinsi DIJPadahal, ungkap dia, DPD sudah mengajukan usul insiatif draf RUU Keistimewaan Jogjakarta sejak dua tahun lalu.
’’Tapi seperti biasa, usul kami tidak diperhatikan,’’ sesalnya
Menurut Ginandjar, DPD juga mengusulkan agar digelar pemilihan gubernur secara demokratis, tanpa mengesampingkan adanya keistimewaan di Jogjakarta’’Jadi, posisi dan peran lembaga Kasultanan dan Pakualaman tetap dihormati,’’ cetusnya.
Karena RUU tersebut belum juga tuntas dibahas, akibatnya muncul dilema dalam perpanjangan masa jabatan Sultan saat ini’’Langkah apa pun yang diambil pasti ada yang merasa tidak puasAda yang curiga seakan-akan perpanjangan ini untuk menjegal beliau agar tidak menjadi capresTapi, kalau tidak diperpanjang, rakyat maunya Sultan yang memimpin,’’ katanya(tom/pri/el)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Nomor Urut, Haryono Gantikan Jimly


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler