BACA JUGA: Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja
Mahfud M.D., Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar, anggota MK Akil Mochtar, Ahmad Shodiki, dan Maria Farida Indrati.Kepada wartawan, Jimly menyampaikan alasan pengunduran dirinya dari MK
BACA JUGA: Hadapi Krisis Finansial Global, SBY Bentuk Tim Khusus
Mulai para hakim, Sekjen MK, panitera, dan sejumlah karyawan MK’’Mungkin para karyawan MK menjadi rikuh setelah saya tidak jadi ketua MK
BACA JUGA: Dolar Naik, Ongkos Haji Tetap
Saya juga ikut rikuh,’’ kata Jimly kemarinKarena itu, menurut Jimly, alasan pengunduran dirinya lebih bersifat psikologis, bukan teknis, apalagi politis’’Supaya pimpinan baru dan lainnya lancar, tidak rikuh,’’ sambungnya.Jimly enggan menjelaskan secara gamblang bentuk kerikuhan yang dialami dirinya dan karyawan MKMenurut Jimly, permasalahan itu sulit dijelaskan, tapi bisa dirasakan
Adakah masalah dengan pimpinan MK atau hakim konstitusi lain? Jimly secara tegas membantahMenurut Jimly, dirinya tidak punya masalah sama sekali dengan para hakim maupun pimpinan MK’’Sejak tahun lalu saya yang meminta Pak Mahfud masuk MK dan saya gadang-gadang sebagai pengganti saya,’’ kata Jimly.
Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) itu resmi mundur dari MK pada akhir November 2008’’Sebenarnya bisa saja saya langsung mundurTapi kurang etisSaya ingin memberi kesempatan kepada DPR untuk memilih dulu hakim konstitusi yang baru pengganti saya,’’ katanya.
Dalam kesempatan itu Jimly juga belum bersedia memaparkan rencananya setelah meninggalkan MKSoal isu yang menyebut dirinya mengincar posisi ketua Mahkamah Agung (MA), Jimly juga menjawab diplomatis’’Ketua MA itu dipilih dari dan oleh anggota MASeperti MKTidak bisa dari luar,’’ katanya
Apakah akan merintis jalan menjadi capres/cawapres? ’’Ada kiai bilang kalau sudah jadi negarawan jangan turun menjadi politisi,’’ kilahnya.
Jimly memastikan dirinya tetap mengabdi kepada bangsa’’Saya akan ada tugas baru, tempat mengabdi baruTapi, masih rahasiaNanti sajalah,’’ katanya.
Sebelumnya Ketua MK Mahfud M.Dmenjelaskan, selain bertemu presiden, dirinya menemui Ketua DPR Agung LaksonoMahfud menyerahkan surat pengunduran Jimly sebagai hakim konstitusi’’Ini harus segera disampaikan agar DPR segera menentukan hakim konstitusi pengganti Pak Jimly,’’ kata guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia itu.
Bagaimana respons presiden? Menurut Mahfud, presiden menyampaikan terima kasih kepada Jimly yang sudah membesarkan MK selama lima tahun’’Presiden juga saya sepakat MK harus meneruskan perjuangan yang sudah diawali Pak Jimly,’’ ujarnya.
Mahfud menjamin tidak akan ada goncangan setelah MK ditinggal JimlyPertama, Jimly sudah meletakkan dasar-dasar dan alat kerja di MK’’Kedua, Pak Jimly masih terus bersama kami meski tidak dalam status sebagai hakim konstitusi,” kata Mahfud
Dalam lima tahun ini, kata Mahfud, MK telah menguji 150 undang-undangAda 274 kasus sengketa pemilu yang sudah diputus MKJuga memutus 11 kasus sengketa kewenangan antarlembaga”Artinya, lembaga ini sudah jalan dan saya kira sudah mendapat tempat yang baik dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar mantan menteri pertahanan itu(tom/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Disarankan Gantikan Bagir Manan
Redaktur : Tim Redaksi