Berdasarkan Pph 25 ini, setiap kegiatan usaha apapun yang berbentuk jual beli, grosir ataupun eceran akan dikenakan pajak sebesar 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto per unit usaha setiap bulannyaSementara untuk pengusaha yang menjalankan melalui online, sangat sulit untuk dideteksi
BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan
Bahkan jumlahnya terus mengalami perkembangan seiring terus majunya teknologi cyber ini."Sebenarnya tidak penting di mana lapak-nya
BACA JUGA: Aklamasi, Darmin Terpilih jadi Gubernur BI
Sementara kesulitan kita adalah tidak ada yang melapor dan masih rendahnya kesadaran para wajib pajak ini," jelas Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsyah dalam konfrensi pers, Jumat (23/7) di kantor pusat Ditjen Pajak.Selain itu diakui Iqbal, kelemahan yang masih dihadapi Ditjen Pajak adalah masalah Informasi Tekhnologi (IT) dan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perpajakan.
"Masalah pajak inikan masalah kejujuran
BACA JUGA: PLN-Pengusaha Sepakati Penyesuaian TDL
Kedepan yang Ditjen Pajak tingkatkan harus di IT dan SDM-nyaKita akan terus berupaya menertibkan pajak melalui media online ini," kata Iqbal.Iqbal pun meminta bantuan dari masyarakat, untuk ikut membantu Ditjen Pajak dalam hal penertiban Wajib Pajak yang tidak membayar kewajiban merekaKarena bagaimanapun, meski penjualannya melalui media online, tentu costumer dan unit usahanya diketahui oleh masyarakat selaku konsumen.
"Karena mereka yang tidak membayar kewajiban pajak, padahal ada jual beli barang, itu sama saja dengan malingKita harus akui, masih banyak maling-maling iniUsaha kita bagaimana yang dulunya maling bisa menjadi mantan maling," kata Iqbal.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Ramadhan, Minyakita Digalakkan
Redaktur : Tim Redaksi