jpnn.com, CISARUA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berbenah diri untuk menghapus tindakan menyimpang dalam pelayanan pajak terhadap masyarakat.
Menurut Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Direktorat Jenderal Pajak Harry Gumelar, berbagai aturan internal saat ini terus dijalankan agar menertibkan oknum nakal dalam pelayanan wajib pajak.
BACA JUGA: Ditjen Pajak Kejar Rp 2,8 Triliun Sampai Akhir Tahun
Dalam hal ini, KITSDA terus mengingatkan para kepala seksi di jajaran DJP untuk memantau setiap kinerjanya jajaran di bawahnya.
"Saya katakan, kalau Anda bicara berbusa-busa soal jangan melanggar tapi kalau di atas belum benar, jangan harap jajaran di bawah juga mengikuti. Jadi memang kita harus membenah diri dari jajaran di atas sampai di bawah," ujar Harry dalam diskusi di Media Gathering DJP di Cisarua, Bogor, Selasa (11/12).
BACA JUGA: Bea Cukai - Ditjen Pajak Tandatangani Joint Programs
Para kepala di DJP juga diingatkan untuk memberi contoh yang baik terkait integritas. Semua diminta konsisten menjalankan aturan internal. "Jangan pimpinan siang sudah pulang sebelum jam pulang kerja, kalau kayak begitu ya jajaran di bawah juga akan mengikuti. Integritas kerja kami dorong untuk terus dijaga di dalam DJP," imbuh Harry.
KITSDA juga mengingatkan jajaran pimpinan di DJP untuk mengetahui secara detail kehidupan pegawai dan besaran gaji setiap pegawainya sehingga jika ada yang memiliki harta yang tidak normal sesuai gaji bisa ditelusuri.
BACA JUGA: Ditjen Pajak - Imigrasi Tukar Data, Ini Perinciaannya
"Contoh kalau ada pegawai yang gajinya tidak besar tapi dia tiba-tiba beli Alphard dengan duit cash. Pemimpinnya harus tahu dan menanyakannya langsung. Dari mana dapat uang untuk beli Alphard itu," sambung Harry.
Internal DJP juga membudayakan melapor ke KITSDA jika di antara pegawai melihat terjadi penyimpangan. Pemimpin juga diminta tidak mendiamkan jika ada pegawai yang mengadu atau memberi laporan sebelum ke KITSDA.
"Komitmen dari atasan penting. Para eselon 2 dan eselon 3 harus berani memberi sanksi untuk bawahan yang terbukti salah. Umumnya kejadian dibiarkan. Sudah diadukan dibiarkan saja. Nanti pegawai lain merasa perbuatan itu dibenarkan karena tidak ada sanksi. Atau ada yang kemudian ngadu ke KITSDA, ke Kemenkeu atau KPK," tutur Harry.
Harry memastikan memang tidak mudah mengontrol semua pegawai DJP. Terutama di bagian AR dan pemeriksa pajak. Tapi KITSDA akan terus berusaha memantau termasuk lewat pengaduan yang masuk.
"Saya selalu ingatkan teman-teman, remunarasi yang diterima pegawai DJP itu besar, kalau masih ada oknum yang begitu itu namanya serakah. Pegawai DJP itu sangat terpenuhi. Saya sampaikan, dibandingkan dengan pegawai perbankan, bukan saya ngeledek ya, tapi lebih besar gaji DJP dibanding yang di perbankan. Karena itu harusnya gak ada alasan untuk korupsi," pungkas Harry. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6,2 Juta Wajib Pajak Belum Laporkan SPT
Redaktur & Reporter : Natalia