Ditjen Pajak Utang 9 Tersangka Asian Agri

Jumat, 11 Januari 2013 – 16:58 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Foto: Radar Cirebon

jpnn.com - JAKARTA - Suwir Laut merupakan satu dari sepuluh tersangka kasus penggelapan pajak di PT Asian Agri. Sembilan tersangka lain, berkasnya sejak 5 tahun lalu masih disimpan Penyidik Pengawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

"Belum masuk, masih disana (Ditjen Pajak)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan saat dikonfirmasi Jumat (11/1). Dikatakan Mahfud, berkas 9 pegawai Asian Agri tersebut sempat diperiksa kejaksaan. Namun dari hasil koordinasi pihaknya dengan  Ditjen Pajak, diputuskan kejaksaan untuk lebih fokus pada Suwir Laut.

BACA JUGA: Godok Data Honorer K1, Pemerintah Kebanjiran 32 Ribu Pengaduan

Seperti diberitakan, Suwir Laut divonis 2 tahun dengan masa percobaan selama 3 tahun oleh Mahkamah Agung, setelah terbukti bersalah menggelapkan pajak saat menjabat sebagai manajer pajak Asian Agri. Dia terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan.

Selain hukuman percobaan, vopnis yang dibacakan majelis agung diketuai Djoko Sarwoko pada 18 Desember 2012, juga mengharuskan 14 anak perusahaan Asian Agri membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan yakni senilai Rp 2,5 triliun.

BACA JUGA: Vonis Koruptor Ringan, KPK Gandeng MA dan KY

Berkas sembilan tersangka yang masih di Ditjen Pajak tersebut, tambah Mahfud merupakan pegawai anak perusahaan Asian Agri. Ditambahkan pula, penanganan kasus mereka sangat ditentukan isi putusan kasasi Suwir Laut.

Salinan putusan Suwir Laut sendiri, jelas Mahfud, hingga kini belum diterima kejaksaan."Kita kaji dulu (putusan Suwir Laut), apa layak dilanjutkan. Sebab dendanya besar," tambah Mahfud.

BACA JUGA: Istana: Jangan-Jangan Roy Suryo Lebih Hebat

Sembilan tersangka penggelapan pajak Asian Agri diantaranya: SW, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL Pengumuman mereka dilakukan JAM Pidum (waktu itu) Abdul Hakim Ritonga pada November 2007. Kala disebutkan pula, mereka dipidanakan karena diduga menyampaikan data palsu dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Menpora Berkumis, itu Hak Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler