jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Angkutan Udara, melakukan pemantauan harga tiket untuk memastikan maskapai telah mematuhi Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan hasil pemantauan pada tiga operator penerbangan yakni Sriwijaya Air, Lion Air dan Garuda Indonesia untuk penerbangan yang berasal dari Bandara Soetta masih belum melampau tarif batas stas (TBA).
BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Petani Bunga Gigit Jari
Untuk maskapai Sriwijaya Air rute CGK-BPN dengan tarif NET yang dikenakan rata-rata Rp 1.526.050 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.702.000.
Untuk maskapai Lion Air rute CGK - BPN tarif NET yang dikenakan rata-rata Rp 1.262.950 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.607. 000.
BACA JUGA: BP Batam: Kebijakan Turunkan Harga Tiket Pesawat Harus Segera Diwujudkan
Garuda Indonesia rute CGK-BPN menetapkan tarif NET rata rata Rp 1.695.488 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.891.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memastikan pihaknya akan terus memantau harga yang diberikan oleh maskapai tidak menyalahi aturan.
BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, ke Derawan Susut 50%, Usaha Paket Tur Megap-megap
"Kami terus memantau tarif tiket pesawat yang ditetapkan maskapai tidak melebihi tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub agar jangan sampai memberatkan masyarakat," tandas Polana.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampak Tiket Pesawat Mahal, Toko Oleh â Oleh PHK Karyawan
Redaktur & Reporter : Yessy