Ditolak Bapedda, Pengeboran di Bojonegoro Batal

Kamis, 22 September 2016 – 03:39 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PASURUAN – Rencana pengeboran miring di Bojonegoro batal dilakukan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java ( JOB-PPEJ).

Proposal pengeboran potensi minyak 20 juta barel itu ditolak Bappeda Bojonegoro. Sebab, lokasi pengeboran tidak diperuntukkan aktivitas produksi minyak.

BACA JUGA: Sequis Mudahkan Nasabah Retail Penetrasi ke Reksa Dana

Lokasi pengeboran berada di areal 4,8 hektare di Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Lokasi tersebut tidak terlalu jauh dari Alun-Alun Bojonegoro.

’’Jadi, hal itu dianggap tidak sesuai dengan RTRW (rencana tata ruang wilayah, Red),’’ ujar Field Administration Superintendent JOB-PPEJ Akbar Pradima kemarin (21/9).

BACA JUGA: Peternak Resah, Pasokan Susu Impor Sentuh 82 Persen

JOB-PPEJ tidak bisa mengantongi izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro.

Sebab, lokasinya tidak tepat untuk pengeboran migas. Padahal, JOB-PPEJ mengajukan izin eksploitasi sejak dua tahun silam.

BACA JUGA: Samsung Kuasai 44 Persen Pasar Ponsel

Berbagai dokumen di Dinas ESDM Bojonegoro serta komunikasi dengan masyarakat telah diurus.

’’Kami mau bayar uang muka pembebasan lahan. Pemkab setuju membantu pembebasan lahan itu,’’ ungkapnya. Lantaran izin tidak terbit, rencana pembebasan lahan tertunda. 

Dari potensi 20 juta barel, JOB-PPEJ berencana memproduksi 2.000–3.000 barel per hari di dua sumur.

Investasi satu sumur minyak diperkirakan membutuhkan USD 3 juta–USD 4 juta. Sementara itu, biaya konstruksi tajak (pengeboran) diperkirakan USD 2 juta.

Akbar mengakui, bisnis hulu migas terkategori higly regulated. Ada 69 jenis izin teknis dan nonteknis di usaha hulu migas.

Untuk mendapatkan 69 izin tersebut, dibutuhkan 341 syarat tertulis dari 17 instansi di tingkat pusat dan daerah. Dokumen persyaratan untuk pengurusan izin mencapai 600 ribu lembar.

Hambatan-hambatan investasi migas itu membuat SKK Migas bersama sebelas kementerian dan lembaga terkait berencana menyederhanakan perizinan di sektor migas. Izin akan dibagi menjadi tiga cluster.

Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Ali Mahsyar menambahkan, penyederhanaan perizinan diharapkan meningkatkan produksi migas.

Saat ini di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, terdapat 14 perusahaan yang mengurus izin eksplorasi.

’’Dibutuhkan koordinasi dengan daerah biar nyambung soal pengurusan izin. Memang nggak gampang. Ada izin yang belum keluar dalam dua tahun,’’ tuturnya.

Kebutuhan minyak secara nasional per hari mencapai 1,6 juta barel per hari. Sementara itu, kemampuan produksi di Indonesia baru mencapai 830 ribu barel per hari. (rin/c16/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Melejit, Industri Kerajinan Kebal Tekanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler