Dituding Azmun, Kaban Anggap Biasa

Kamis, 04 September 2008 – 16:31 WIB
JAKARTA - Menteri Kehutanan MS Kaban menganggap biasa tudingan Bupati Pelalawan Azmun Jaafar bahwa Kaban termasuk pihak yang harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan wewenang penerbitan ijin pemanfaatan hutan di Kabupaten Pelalawan.

jpnn.com - "Ah, biasa sajaSetiap kasus yang berhubungan dengan kehutanan ya pasti yang disebut-sebut Menhut," ujar Kaban yang ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR.

Menteri yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu justru mengaku tidak khawatir akan dijerat KPK terkait tudingan Azmun dalam pledoinya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Aprindo Minta Hapus PPnBM

Pasalnya, perkara yang menjerat Azmun adalah gratifikasi dan bukan persoalan perijinan.

"Azmun itu diproses bukan karena perijinan, tetapi karena gratifikasi

KPK tak masuk di wilayah perijinan, tidak masuk di wilayah kebijakan," tandas Kaban.

Seperti diberitakan, Azmun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman pidana 12 tahun

BACA JUGA: Urip : Saya Cuma Wayang!

BACA JUGA: 20 Tahun, Untuk Jaksa Suap

Namun Azmun dalam pledoinya membela diri bahwa proses perijinan pemanfaatan hutan di Pelalawan bukan semata-mata kewenangannya saja namun juga terdapat pihak lain termasuk Menteri Kehutanan MS Kaban.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Caleg PDS Wajah Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler