Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA

Rabu, 21 Januari 2009 – 21:07 WIB

JAKARTA - Vonis majelis hakim terhadap Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI dapil Sumsel, pada 28 Januari 2009 masih menjadi teka tekiBila majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam amar putusannya menyebut kalimat bersama-sama dalam kasus korupsi Tanjung Api Api (TAA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad menjadikan tersangka baru bagi yang terbelit vonis bersama-sama

BACA JUGA: KPK Bakal Periksa Menag

Sarjan sendiri dituntut 5 tahun bui oleh JPU.



Pemberlakuan menjadikan tersangka baru bagi yang terlibat bersama-sama, juga berlaku terhadap vonis mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal dan Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sederet nama disebut bersama-sama

BACA JUGA: Rentan Suap, KPK Bidik Kepolisian

Seperti pada pihak pemberi uang Rp5 miliar, Chandra Antonio disebut bersama-sama dengan Sofyan Rebuin (saksi/mantan Sekda Sumsel/Dirut BPP-TAA) dan Syahrial Oesman (saksi/mantan Gubernur Sumsel).



Sementara, di pihak penerima aliran duit dari pengusaha Sumsel yang diduga terkait rekomendasi pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang seluas 600 ha, untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional TAA, Banyuasin, Sumsel, sejumlah anggota DPR komisi kehutanan disebut-sebut ikut kecipratan
Bahkan diantaranya didakwa bersama-sama

BACA JUGA: Penahanan Anggota DPRD Bukan Urusan Partai

Mereka itu antara lain Sarjan Tahir (terdakwa/penghubung Komisi IV DPR dengan Pemprov Sumsel), Al Amin Nur Nasution (vonis 8 tahun penjara, dari tuntutan 15 tahun bui dan membayar uang pengganti Rp2,9 miliar), Hilman Indra (saksi/anggota DPR dapil Sumsel), Azwar Chesputra (saksi/ketua tim hutan lindung), dan Fachri Andi Leluasa (saksi/anggota komisi kehutanan).



Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu menjerat siapa saja yang divonis bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atas kasus TAA”Selain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan, kita masih menunggu vonis Pengadilan TipikorBila divonis bersama-sama berarti langsung kita jadikan tersangka,” beber Bibit kepada JPNN, Rabu malam (21/1).



Dia bercerita, menjadikan orang tersangka bukan perkara gampang, harus ada alat bukti yang cukup”Kan di dalam KUHAP sudah gamblang dijelaskan bahwa ada lima alat bukti, misalnya keterangan saksi, petunjuk, ahli, surat, dan keterangan terdakwaKalau ada indikasi seseorang terlibat, ya dijadikan tersangkaTapi sekali lagi tidak mudah menjadikan orang tersangka, tergantung ada alat bukti yang cukup atau tidak,” cetusnya.



Hanya saja, kata Bibit, sejumlah nama sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor”Seperti mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman dan para anggota Komisi IV yang sudah diperiksa KPK dan TipikorKita tunggu saja putusan majelis hakim, kalau divonis bersama-sama, berarti langsung dijadikan tersangkaTapi sekali lagi tidak mudah mengalihkan status orang dari saksi menjadi tersangka, sangat tergantung dengan alat bukti,” tegasnya.



Kendati begitu, usaha membuka lebar-lebar skandal TAA, terang Bibit, tak sebatas menunggu vonis hakim, KPK juga melakukan pengembangan di lapangan”Saya belum tahu persis karena belum cek lagi, apakah yang ke Palembang hari ini (Rabu, 21 Januari 2009) adalah petugas KPKSebab sekarang ini banyak yang gadungan, kalau ada yang gadungan lapor polisi sajaTapi memang, bila itu petugas KPK yang ditugaskan, berarti mereka melakukan penyelidikan atau penyidikan guna pengembangan penanganan kasus TAAPengembangan langsung ke lapangan juga sangat penting dilakukan,” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lho, Ada Kegaduhan di Sidang MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler