Dituntut 11 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Bilang Sungguh Ini Super Zalim

Senin, 10 Agustus 2015 – 21:34 WIB
Sutan Bhatoegana. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembahasan APBNP 2013 Sutan Bhatoegana hari ini membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8). Melalui nota tersebut Sutan mencurahkan kekesalannya lantaran dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Saya ingin sampaikan jeritan hati karena dituntut 11 tahun penjara. Sungguh ini super zalim kepada saya dan keluarga saya," kata Sutan.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Tolong Simak Cuitan SBY soal Pasal Penghinaan Presiden Ini

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, selama tiga bulan persidangan jaksa tidak mampu menunjukan bukti tindak pidana korupsi korupsi yang dituduhkan. Sutan dengan jumawa klaim telah sukses mematahkan semua argumen jaksa.

Meski begitu, lanjut Sutan, jaksa tetap nekat menuntut vonis yang cukup berat terhadap dirinya. Karenanya, Sutan berkeyakinan bahwa tuntutan 11 tahun tersebut tidak dibuat berdasarkan fakta hukum.

BACA JUGA: Akhir Agustus, Ada Lembaga non Struktural yang Dibubarkan Presiden

"Mereka (jaksa) menuntut saya bukan karena hukum tapi dendam, mungkin karena saya selalu berhasil mematahkan tuduhan mereka. Mungkin mereka takut kalau saya diputus bebas karir mereka hancur," ujar pria berjuluk si ngeri-ngeri sedap itu.

Pledoi Sutan ini juga dipenuhi kutipan ayat suci Al Quran dan hadist. Salah satu di antaranya adalah hadist tentang doa orang yang terzalimi.

BACA JUGA: Bu Susi Minta Perhatian dari Pak Gobel

"Rasulullah bersabda, takutlah kamu kepada doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara dirinya dengan Allah," tuturnya.

Pria asal Sumatera Utara ini menutup pledoinya dengan meminta majelis hakim untuk membuat putusan yang objektif. Sutan yakin dirinya akan bebas jika majelis mendasari putusan pada fakta-fakta di persidangan.

"Saya percaya tidak ada yang sia-sia jika kita berusaha. Allah pasti memberi hidayah," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Sudah Kebanjiran Permohonan Uji Materi UU Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler