jpnn.com - TARAKAN – Junisman alias Junis (22), mulai disidang atas kasusnya membunuh istri lurah, Aidil Fitriani, di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis sore (17/4) mulai pukul 15.30 Wita. Warga Juata Laut RT 16 Kecamatan Tarakan Utara menjalani proses hukum atas perbuatan tersebut sejak 16 Oktober 2013 lalu.
“Untuk dakwaan yang diberikan kepada terdakwa merupakan dakwaan berlapis. Maka dari itu terdakwa diancam karena pembunuhan dengan rencana terhadap korban almarhumah Aidil Fitriani,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
BACA JUGA: Kakak Beradik dan Pembantu Dibunuh
Dalam persidangan dibeberkan, sebelum istri Ramli AS yang kala itu menjabat Lurah Juata Kerikil dibunuh, sekitar jam 9 pagi terdakwa membeli rokok di warung sembako milik korban di Jalan Padat Karya RT 10, Kelurahan Juata Laut.
"Awalnya terdakwa memberikan uang Rp 20 ribu untuk membayar rokok yang dibelinya. Selanjutnya korban mengembalikan uang terdakwa Rp 5 ribu. Tetapi, terdakwa langsung memegang tangan kanan korban dan berkata minta uang," ungkapnya.
BACA JUGA: Dibawa ke Kebun Karet, Siswi SMA Nyaris Diperkosa
Atas kejadian tersebut, korban terkejut dan lari menuju dapur. Junis mengejar korban. Setelah itu, korban mencoba berusaha mengusir terdakwa dengan menggunakan pisau dan berteriak minta tolong sembari memegang pisau dapur di tangan kanannya.
"Pisau itu diayunkan ke arah terdakwa. Namun saat itu terdakwa berhasil merebut pisau korban dengan menggunakan tangan kiri, sehingga korban langsung mengambil sebuah panci dengan menggunakan tangan kiri, lalu panci tersebut diayunkan ke arah terdakwa dan terdakwa tangkis dengan menggunakan tangan terdakwa,” beber JPU.
BACA JUGA: Pesta Miras Ultah Renggut 9 Nyawa
Selanjutnya terdakwa menemukan sebuah obeng dan langsung menusuk korban menggunakan obeng tersebut sebanyak beberapa kali. Hingga akhirnya terdakwa melarikan diri setelah melihat korban tidak berdaya dan tewas di tempat. Junis ditangkap oleh tim dari Buru Sergap Sat Reskrim Polres Tarakan sekitar satu jam setelah kejadian.
Semua fakta yang diungkap JPU tidak dibantah Junis. Majelis hakim menyudahi sidang dan melanjutkan persidangan pekan depan.(ule/ris/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Linda Gumelar Kutuk Kasus Sodomi di JIS
Redaktur : Tim Redaksi