jpnn.com, DUMAI - Jajaran Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menangkap dua pria yang berperan sebagai kurir sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional.
Mereka berinisial BI (31) dan SY (29) warga Bengkalis. Ditangkap, Selasa (23/7) di Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
BACA JUGA: Saat Ibu Pergi, Ayah Beraksi, Sang Anak Akhirnya Berbadan Dua
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini ternyata sudah tujuh kali menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia.
BACA JUGA: Sakit Hati Dibohongi, Isnen Tega Bakar Kekasihnya hingga Tewas
BACA JUGA: Warga Pasuruan Selundupkan 5,4 Kg Sabu dalam Rice Cooker
Kedua pelaku berperan sebagai kurir yang menjemput narkoba langsung dari Malaysia. “Dari setiap aksi, kedua pelaku diupah sebesar Rp 10 juta, kasus ini nantinya akan kami serahkan ke Polres Bengkalis,” ujar Danlanal Dumai Kolonel Laut ( P ) Wahyu Dili Yudha Hadianto seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia mengatakan dari kedua pelaku yang diamankan, petugas mengamankan 1 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 10.000 butir ekstasi. “Ini merupakan bukti komitmen para penegak hukum untuk memberantas narkoba,” tuturnya.
BACA JUGA: Perakit Tiga Pucuk Senpi Ilegal di Dumai Belajar Merakit dari YouTube
Penangkapan dilakukan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai. Awalnya ada lima pelaku yang diduga terlibat, namun hanya dua pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Posal Bengkalis Lanal Dumai dari masyarakat, Minggu (21/7) bahwa akan adanya penyeludupan narkoba ke Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Dumai menurunkan tim F1QR guna melaksanakan puldata di daerah tersebut.
Senin (22/7), tim melaksanakan briefing untuk melaksanakan pembagian tugas, tim darat dan tim laut untuk melaksanakan penyekatan dengan menggunakan sea rider II dan tim darat bergerak menuju sasaran di sekitaran Desa Selatbaru.
Lalu pada pukul 23.15 WIB tim laut (sea rider) mendeteksi sebuah speed boat yang melaju dari arah Malaysia menuju perairan Bantan. Selanjutnya tim laut melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tersebut lebih kurang 15 menit, namun pada saat pengejaran mesin sea rider milik tim F1QR Lanal Dumai mengalami trouble engine, mesin kanan mati sehingga tim laut kehilangan jejak.
Selanjutnya pukul 23.20 WIB tim laut menghubungi tim darat untuk melaksanakan penyekatan terhadap speed boat yang masuk menuju Sungai Jangkang, Desa Selatbaru,” tuturnya.
Kemudian, pukul 23.40 WIB tim darat melihat bahwa ada speed boat yang baru saja menurunkan dua orang yang diduga pembawa narkoba dan speed boat tersebut langsung pergi menuju Kuala Jangkang. Terduga 2 orang membawa bungkusan berlari menuju semak-semak dan rawa-rawa.
“Tim F1QR melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan terhadap terduga, namun tidak dihiraukan,” jelasnya.
Dia mengatakan hingga Selasa (23/7) dini hari, tim F1QR terus melaksanakan penyisiran di sekitar area perkebunan yang berdekatan dengan perumahan penduduk berjarak sekitar 300 meter dari lokasi speed boat menurunkan dua orang terduga tersebut.
“Pada pukul 01.30 WIB tim F1QR berhasil menangkap 2 orang tersangka beserta bungkusan yang dibawa, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibawa ditemukan isi bungkusan tersebut berisikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi beserta 1 buah bong (alat isap sabu),” tuturnya.
BACA JUGA: Polisi Penembak Mati Rekan Sendiri Resmi Jadi Tersangka
Selanjutnya pukul 03.30 WIB, dua orang tersangka berinisial BI (31) warga desa Penampar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan SY(29) warga Selatbaru, Kabupaten Bengkalis berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa menuju Posal Bengkalis.
“Pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari 5 orang, tekong speed boat pembawa narkoba berhasil kabur, 2 orang berinisial BI (31) dan SY (29) tertangkap dan 3 orang tersangka lain berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran di darat,” tuturnya.
Terkait hal tersebut kedua tersangka dapat diancam dengan pidana hukuman mati karena melanggar Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus berusaha melakukan pengungkapan dan memberantas narkoba,” tutupnya.(hsb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadi Tri Susanto Jadi Kurir Sabu-sabu Antarnegara, Begini Modusnya
Redaktur & Reporter : Budi