Hadi Tri Susanto Jadi Kurir Sabu-sabu Antarnegara, Begini Modusnya

Jumat, 12 Juli 2019 – 03:15 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Hadi Tri Susanto diamankan polisi lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 893 gram, Kamis (4/7) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan Hadi bermula dari informasi yang diterima Polresta Barelang dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa barang terlarang.

BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap

"Kemudian sekitar pukul 03.00, di pelabuhan tikus Kampung Tering Bay, Nongsa ada seseorang yang telah dicurigai dan digeledah anggota di lapangan,” ujar Hengki.

BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap

BACA JUGA: Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Kaki Bocah Tersangkut di Eskalator Mal

Dari hasil penggeledahan itu, didapati dua bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 893 gram dan kartu identitas Hadi sebagai wartawan di Kepulauan Riau. Selain itu, ditemukan juga identitas Hadi yang beralamat di Kampung Jawa, Bintan.

"Modusnya dibawa dengan menumpang kapal TKI (ilegal), dengan demikian barang tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan pelabuhan tikus," tuturnya.

BACA JUGA: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu-Sabu

Adapun, barang haram tersebut dijemput Hadi langsung ke Malaysia. Di mana, dia berangkat ke Malaysia pada Rabu (3/7) melalui pelabuhan resmi.

Sesampai di Malaysia, dia bertemu dengan bandar narkotika bernama Kalibun dan menyerahkan sabu itu kepada Hadi.

Sementara untuk upah, Hadi belum diberitahu Kalibun. Di mana, pada saat itu Kalibun berjanji akan membayar upah kepada Hadi jika barang haram itu telah diserahkannya kepada seseorang yang telah menampung di Batam.

"Jadi dia tidak tahu kepada siapa barang haram ini diberikan. Barang ini akan diserahkan setelah yang bersangkutan mendapat arahan dari bandar di Malaysia itu," jelasnya.

Meski demikian, Hengki menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengusut lebih mendalam lagi keterangan dari Hadi. Sebab, dia menduga aksi penyelundupan sabu dari Malaysia ini tidak hanya sekali dilakukan Hadi, namun telah berkali-kali.

BACA JUGA: Pelatih Persib Sesalkan Sikap Suporter Persija: Semestinya Harus Ada Rasa Manusiawinya

"Kita akan cek lagi berdasarkan paspor miliknya yang saat ini sudah kita amankan. Dari paspor akan kelihatan, sudah berapa kali dia pergi ke Malaysia," tuturnya.

Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (bp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Tidak Lolos PPDB, Orang Tua Nyaris Baku Hantam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler