Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada

Minggu, 18 Juli 2010 – 19:47 WIB

JAKARTA -- Pencoretan bakal calon yang akan maju di pemilukada di sejumlah daerah oleh KPU Daerah, termasuk kasus Rudolf M Pardede di Medan, menjadi bahan kajian para pengamat dan praktisiPakar hukum Tata Negara (HTN) Refly Harus mengusulkan perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court)

BACA JUGA: Dorong Bentuk Majelis Kehormatan MK

Tugas pengadilan khusus ini berbeda dengan tugas Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly menjelaskan, pengadilan khusus ini nanti tugasnya mengadili sengketa yang terkait dengan tahapan pemilukada
Sedang MK khusus mengadili sengketa hasil penghitungan suara

BACA JUGA: Hakim MK Bukan Corong UU

Cara ini sekaligus untuk menekan jumlah gugatan sengketa pemilukada yang masuk MK
Pengadilan khusus ini penting, agar pasangan calon yang dicoret oleh KPU Daerah bisa memperoleh keadilan

BACA JUGA: MK Dinilai Keluar dari Pakem

Pengadilan khusus juga menangani kasus dugaan money politik.

Peneliti senior dari Cetro itu memberi gambaran, dari masa penetapan calon hingga pencoblosan hanya selang waktu sekitar dua bulanJika ada balon yang merasa dirugikan karena dicoret oleh KPUD, maka untuk menunggu ada putusan pengadilan waktunya tidak cukupDia memberi contoh kasus yang dialami balon walikota Medan, Rudolf Pardede, yang mengajukan gugatan ke PTUN dan menangNamun, KPU Medan menyatakan banding, sementara tahapan pemilukada jalan terusJika menunggu hingga kasasi dan yang bersangkutan menang misalnya, bisa-bisa proses pemilukada sudah selesai.

Menurut Refly, hal ini rawan untuk dimanfaatkan KPUD untuk memenangkan persaingan calon tertentu"Tak ada mekanismenyaKalau saya anggota KPUD, saya coret saja calon tertentu, minta back polresJadi bisa memenangkan persaingan untuk calon tertentu," ujarnya dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Minggu (18/7).

Pengadilan khusus ini, lanjut Refly, bisa berada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan kamar tersendiriWaktu proses persidangan pun tetap dibatasi, dan tak boleh ada kasasiHakimnya terdiri dari hakim ad hoc dan hakim karir, dengan komposisi hakim ad hoc lebih banyak(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler