Dorong Bentuk Majelis Kehormatan MK

Minggu, 18 Juli 2010 – 18:49 WIB

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR (F-PAN), Teguh Juwarno, menggulirkan ide perlunya dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan kontroversial kasus putusan sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng

Karena calon yang didiskualifikasi di Kobar adalah calon yang juga diusung PAN, kata Teguh, maka pihaknya akan melakukan upaya advokasi, "Apabila ada bukti-bukti dugaan hakim tak independen, kita akan dorong MK membentuk Majelis Kehormatan

BACA JUGA: Hakim MK Bukan Corong UU

Tapi ini pil pahit yang harus ditelan," ujar Teguh dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (18/7).

Sebelumnya, beberapa waktu lalu KetuaMK Mahfud MD mengeluarkan pernyataan, mengharapkan adanya lembaga eksternal yang dapat mengawasi hakim-hakim konstitusi
“Dalam Rancangan Undang-Undang MK yang ada di DPR itu ada Dewan Kehormatan (DK), malah saya ingin yang lebih ekstrem

BACA JUGA: MK Dinilai Keluar dari Pakem

Bukan DK tetapi lembaga eksternal yang mengawasi hakim,” kata Mahfud.

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten Kobar
MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.

Yang akhirnya menjadi kontroversi, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih

BACA JUGA: Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar

Pertimbangan MK, karena hanya ada dua pasangan calon dalam pemilukada Kobar, sedang salah satu pasangan calon sudah didisikualifikasi karena dianggap telah melakukan pelanggaran(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telat Bentuk Panwas Picu Kisruh Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler