Hakim MK Bukan Corong UU

Minggu, 18 Juli 2010 – 16:40 WIB

JAKARTA -- Peneliti senior dari Cetro yang juga pakar Hukum Tata Negera (HTN), Refly Harun, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus  sengketa pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dan Mandailing Natal (Madina), Sumut, telah melampuai kewenangannyaNamun, lanjutnya, selain mendasarkan kepada alat bukti, hakim juga mendasarkan kepada 'keyakinan hakim' dalam memutus perkara

BACA JUGA: MK Dinilai Keluar dari Pakem



Hakim, kata Rfely, dalam memutus perkara tidak bisa dibatasi oleh ketentuan Undang-undang
Meski UU membatasi MK hanya berwenang mengurus sengketa pemilukada yang berkaitan dengan hasil akhir penghitungan suara, hakim bisa melompati aturan itu

BACA JUGA: Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar

"Hakim bukan corong Undang-undang
Itu doktrin hakim di seluruh dunia," ujar mantan staf ahli MK itu dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (18/7).

Dia mengatakan, kalau toh ditemukan ada indikasi konspirasi hakim MK, maka masyarakat bisa melaporkan agar dibentuk Majelis Kehormatan

BACA JUGA: Telat Bentuk Panwas Picu Kisruh Pilkada

"Tapi putusan tetap putusan, yang harus dijalankanIni negara hukum, bukan negara Undang-undang," ujar Refly.

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten KobarMK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.

Yang akhirnya menjadi kontroversi, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilihPertimbangan MK, karena hanya ada dua pasangan calon dalam pemilukada Kobar, sedang salah satu pasangan calon sudah didisikualifikasi karena dianggap telah melakukan pelanggaran(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpan Informasi, KPUD Bisa Dipidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler