Divestasi Saham Newmont Harus Dipending

Senin, 24 Oktober 2011 – 15:28 WIB
JAKARTA - Kisruh berkepanjangan atas pembelian tujuh persen sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang oleh DPR dinilai melanggar UU karena menggunakan dana APBN, namun tetap dilanjutkan oleh Menkeu Keuangan Agus Martowardojo, harus dipending duluSeluruh pihak yang berwenang dalam kaitan pembelian saham itu, harus duduk bersama hingga masalahnya terang benderang.

"Menurut saya, semua pihak harus duduk bersama, baik pihak Newmont, PIP, Kementerian Keuangan, DPR, dan juga BPK sebagai pihak independent yang melakukan audit proses pembelian saham," ujar pengamat pertambangan Khomaidi, yang juga Wakil Direktur Eksekutif Reforminer Institute, di Jakarta, Senin (24/10).

Khomaidi menegaskan, seluruh proses pembelian divestasi saham itu harus clear and clean, sehingga menutup celah bagi adanya pelanggaran ataupun gugatan yang berkepanjangan

BACA JUGA: Pengadaan 1000 Kapal 30 GT Salah Sasaran

Mengapa? Karena masalah ini harus secepatnya diselesaikan sehingga persoalan lebih besar lagi dalam kaitan dunia pertambangan Indonesia yakni soal renegosiasi kontrak, mendapat perhatian serius.

Pendapat Khomaidi itu menjawab pertanyaan mengenai informasi tentang dikeluarkannya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa transaksi pembelian saham sisa divestasi itu terbukti menggunakan dana APBN
Audit BPK itu disampaikan ke DPR Jumat (21/10).

DPR dalam hal ini Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (23/10) menegaskan, dengan keluarnya audit BPK itu berarti ada pelanggaran dalam proses pembelian divestasi saham

BACA JUGA: Belanja Modal Rendah, Hatta Cari Terobosan

Karena itu dalam waktu dekat Komisi IX akan memanggil Menkeu Agus Martowardoyo guna membatalkan proses tersebut
Kecuali kata politikus Golkar itu, jika Menkeu mengajukan proposal baru yakni meminta persetujuan DPR, karena penggunaan dana APBN harus atas persetujuan DPR.
 
Sementara itu anggota Komisi VII DPR yang membidangi masalah pertambangan dana nergi, Satya W Yudha ketika dimintai tanggapannya, atas hasil audit BPK tersebut menyarankan sebaikya hasil audit itu segera dikomunikasikan ke pimpinan DPR

BACA JUGA: Masyarakat Pertambangan Dukung Jero Wacik

Selain itu, juga harus ditindaklanjuti di Komisi VII dan juga Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan.

“Kalau posisi Komisi VII dan XI kan sudah jelasKita sudah menggelar rapat gabungan dan menegaskan bahwa pembelian divestasi oleh PIP melanggar UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara,” tegas Satya ketika didesak langkah yang harus dilakukan komisinya.
 
Lebih lanjut Khomaidi mengatakan, menunda atau mempending kelanjutan proses pembelian sisa 7 persen divestasi Newmont ini sama artinya memposisikan masalah tersebut sebagai status quoDengan begitu, pembicaraan dan musyawarah intensif oleh para pihak diharapkan berhasil menyelesaikan konflik berkepanjangan.

Khomaidi menandaskan, posisi BPK adalah netralJika hasil audit menyatakan penggunaan dana APBN berpotensi melanggar UU, maka sebaiknya BPK juga diikutsertakan dalam pembahasan bersama para pihak yang terkait proses pembelian divestasi saham itu.

“Jika diperlukan, DPR juga dapat menggelar rapat dengar pendapat dengan para ahli hukum ekonomi guna mendapatkan masukan atas sengketa pembelian divestasi saham ini,” kata Khomaidi. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Tak Intervensi Seleksi Pengurus LPJKN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler