Divonis 18 Tahun, Langsung Diterima

Rabu, 05 Januari 2011 – 11:30 WIB
SAMPIT – Mantan Sekretaris Panwaslu Seruyan, H Khairil Anwar divonis 18 bulan pidana penjaraHukuman ini, sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit kepada mantan Bendahara Panwaslu Syswansyah

BACA JUGA: PNS 10 Tahun, Boleh Poligami

Vonis tersebut hanya berkurang sebulan dari tuntutan


Mendapat putusan itu, terdakwa menyatakan menerima

BACA JUGA: Desak Ungkap Korupsi, Kejati Diberi Monyet

Majelis hakim diketuai Kukuh Kalinggo Yuwono SH MH menyatakan terdakwa Khairil Anwar bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama
Khairil juga dikenakan hukuman denda sebanyak Rp 50 juta subsidair tiga bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 23 juta lebih.

Terkait putusan hakim, JPU Anton Arifullah SH MH menyatakan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap

BACA JUGA: Tolak Dekan, Kampus Unmul Bergolak

Karena salah satu terdakwa, Syswansyah mengatakan masih pikir-pikir apakah menerima vonis atau melakukan upaya hukum bandingApabila telah incrach, selanjutnya JPU akan mengeksekusi terdakwa yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit

Ketika diminta tanggapannya terkait fakta persidangan dan perintah majelis hakim agar perkara dikembangkan, serta menetapkan pihak lain menjadi tersangkaAnton Arifullah menjelaskan masih menunggu isi lengkap putusan majelis hakimApabila ditemukan putusan yang bisa dikembangkan, maka pihaknya akan melakukan penyidikan kembali.

Menurut pleidoi terdakwa mantan bendahara, menyebutkan Ketua Panwaslu Muhammad Taufik SE memaksa
memaksa untuk membagikan uang sisa perjalanan dinasSyswansyah juga menyebut keterangan saksi Dra Umi Hidayati tidak pernah menerima uang Rp 6,9 juta, menurut Syswansyah tidak benar karena saksi pernah menerima uang.

Lebih lanjut Syswansyah menyatakan keterangan terdakwa Khairil Anwar tentang uang perjalanan dinas tidak benarKarena Khairil Anwar mengambil sendiri uang dari brankas yang nilainya Rp 20 juta, untuk keperluan M taufik dan Khairil Anwar

Syswansyah membeberkan kelebihan dana SPPD telah dibagi-bagikan atas perintah H Khairil Anwar dan Muhammad Taufik SEIa merinci H Khairil Anwar dan Muhammad Taufik mendapat Rp 17,5 juta, Dra Umi Hidayati sebanyak Rp 10,3 juta, Saprudin Amd sebesar Rp 6,5 juta serta terdakwa Syswansyah mengaku mendapat bagian Rp 6,5 juta“Kami mendapat sedikit karena mereka berdua (Khairil Anwar dan M Taufik) yang  akan bertanggungjawab apabila ada pemeriksaan,” ungkapnya dalam persidangan.(cah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inspektur JAM Was Periksa Kajari Makassar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler