BACA JUGA: Pemerasan Terhadap TKI Masih Marak
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Tuntutan Umum (JPU) yakni 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta
Menurut majelis, perbuatan terdakwa yang memberatkan diantaranya, terdakwa telah merendahkan martabat hakim dan perbuatannya telah menyebabkan masyarakat kurang percaya dengan penegakan hukum di Indonesia.
"Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ujar Asnun menanggapi putusan itu di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12).
Sebelumnya, saat berangkat ke sidang di Bareskrim Mabes Polri, semua barang-barang milik Asnun telah dibawa bersama mobil yang membawanya
BACA JUGA: Lakukan Konsolidasi, Koruptor Kian Rakus
Seolah telah mengetahui putusan yang bakal dijatuhkan property tersebut dibawa ke LP Cipinang tempatnya melanjutkan masa hukumanSebelumnya asnun diduga menerima suap dari Gayus etika menjabat ketua PN tanggerang yang menyidangkan Gayus dalam kasus penggelapan dulu
BACA JUGA: Politik Saling Kunci Habiskan Energi
Dengan suap inilah diduga Asnun membebaskan Gayus dari dakwaan.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Teliti Rekaman Gayus-Masno
Redaktur : Tim Redaksi