Divonis 2 Tahun, Hakim Muhtadi Pikir-pikir

Jumat, 10 Desember 2010 – 00:55 WIB
JAKARTA - Hakim Muhtadi Asnun yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 JutaIni murupakan ganjaran yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Timur atas dakwaan suap Rp50 juta yang diterima Asnun dari Gayus Tambunan saat menjadi ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang

BACA JUGA: Pemerasan Terhadap TKI Masih Marak



Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Tuntutan Umum (JPU) yakni 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta
Ketua majelis hakim Tamrin Tarigan mengatakan, terdakwa telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut majelis, perbuatan terdakwa yang memberatkan diantaranya, terdakwa telah merendahkan martabat hakim dan perbuatannya telah menyebabkan masyarakat kurang percaya dengan penegakan hukum di Indonesia.

"Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ujar Asnun menanggapi putusan itu di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12).

Sebelumnya, saat berangkat ke sidang di Bareskrim Mabes Polri, semua barang-barang milik Asnun telah dibawa bersama mobil yang membawanya

BACA JUGA: Lakukan Konsolidasi, Koruptor Kian Rakus

Seolah telah mengetahui putusan yang bakal dijatuhkan property tersebut dibawa ke LP Cipinang tempatnya melanjutkan masa hukuman
‘’Maunya sih bebas,’’ ujar Asnun saat itu.

Sebelumnya asnun diduga menerima suap dari Gayus etika menjabat ketua PN tanggerang yang menyidangkan Gayus dalam kasus penggelapan dulu

BACA JUGA: Politik Saling Kunci Habiskan Energi

Dengan suap inilah diduga Asnun membebaskan Gayus dari dakwaan.(zul/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Teliti Rekaman Gayus-Masno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler