BACA JUGA: Imbau Seluruh Instansi Peringati Antikorupsi
Masno merupakan staf Haposan Hutagalung
BACA JUGA: MK Uji UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Pengakuan Gayus di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dana panas Rp500 juta digelontorkan kepada jaksa melalui Masno“Kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan
BACA JUGA: Keluarga Harapan Diprogram Kurangi Kemiskinan
Kami juga sudah meminta bantuan Puslabfor terkait mesin faxTerakhir, kami telah memeriksa CDR terkait Gayus dengan Sumarno (Masno), yang menurut Gayus menyerahkan rentut yang diduga palsu"" kata Direktur I Kamtranas Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar, di Mabes Polri, kemarin (9/12).Penyidik juga sudah memeriksa 15 saksi terkait dugaan pemalsuan rentut Gayus Tambunan ituPara saksi itu sebagian besar merupakan jaksa yang diajukan Kejaksaan Agung“Saksi-saksi masih kurang, tapi kami akan membuktikan secara science (ilmiah) bahwa Gayus bertemu Masno,” paparnya.
Sebelumnya, Gayus Tambunan mengaku menggelontorkan dana setengah miliar itu setelah ia melihat rentut yang disusun oleh jaksa, sebelum sidang kasus penggelapan yang digelar di PN Tanggerang, tahun lalu
Diduga kuat, tujuan pencairan uang itu agar jaksa meringankan tuntutannya terhadap GayusBukan hanya diringankan, tapi Gayus dibebaskan oleh hakim Muhtadi AsnunPengadilan Tipikor telah memvonis hakim Muhtadi Asnun dengan penjara dua tahun, namun perkara ini belum inkrach karena jaksa banding.
Kejagung melaporkan Haposan Hutagalung dan jaksa senior yang menjadi jaksa peneliti perkara Gayus, Cirus Sinaga ke Mabes Polri, terkait dugaan pemalsuan rentutMeski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Cirus belum dipanggil penyidik“Untuk sementara, jaksa Cirus belum kami panggil,” kata Agung.(zul/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Bakal Laporkan Refly Harun ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi