"Karena Konsulat Jenderal (Konjen) Jerman di Denpasar belum menyanggupi dukungan dana untuk proses deportasinya, sehingga kami masih menahan bule Jerman ini," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Waskadim) Kantor Imigrasi Mataram, Muhammad Adnan saat dihubungi JPNN, Senin (16/3).
Dikatakan, Konjen Jerman di Denpasar mempercayakan pejabat Imigrasi Mataram untuk mendeportasi WNA asal Jerman itu, tapi pihaknya akan melaporkan bagaimana perkembangan kemudian.
Tampaknya Holger berniat memboyong Ni Dewi Ayu Yanti yang diakui sebagai istrinya dan dua orang anaknya yang baru berusia 3,5 tahun dan 1,5 tahun, jika nantinya harus dideportasi''Karena Konjen Jerman di Denpasar itu tidak menyanggupi untuk mendanai Holger dalam proses deportasi ini, sehingga dia (Holger, Red) memutuskan akan menggukan dana sendiri untuk keluar dari wilayah Indonesia beserta istri dan dua orang anaknya,'' ungkapnya.
Tapi, mengingat hingga saat ini WNA asal Jerman itu belum memiliki anggaran, sehingga pihak Kantor Imigrasi Mataram masih menahannya hingga 12 hari mendatang.
Seperti diketahui, WNA asal Jerman itu diciduk petugas Kantor Imigrasi Mataram di rumah kontrakannya di Jalan Pejanggik, Gang II Momor 1 Mataram, pada 3 Maret lalu, karena melanggar batas izin tinggal lebih dari lima tahun
BACA JUGA: Berkas Protap Jangan Mondar-mandir
Dalam lima tahun terakhir ini, Holger hidup serumah dengan Ni Dewi Ayu Yanti yang bisu di sebuah rumah kontrakan hingga menghasilkan dua orang anak, dan sehari-harinya membuka praktek pengobatan tradisional berbagai jenis penyakit dalam.Warga Jerman kelahiran Bremen, 16 Juli 1956 itu, jelasnya, memasuki Indonesia sejak tahun 2000 lalu dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya, kemudian kembali ke negaranya dan masuk lagi ke Indonesia tahun 2002
BACA JUGA: Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK
Bahkan, saat pertama kali berada di Lombok, NTB, bule ini sempat bekerja di sebuah perusahaan bernama CVKini, Imigrasi Mataram masih menunggu sikap Konjen untuk memfasilitasi pemulangan Holger yang selama ini mengaku tidak punya biaya untuk mengurus visa
BACA JUGA: DPRD Penjudi Bersiap Kampanye
Holger juga terancam pencekalan untuk kembali masuk IndonesiaTak hanya itu, Holger juga diancam telah melanggar pasal 24(1) jo pasal 52 Undang-undang No 9 Tahun 1992 tentang KeimigrasianKini, dia ditempatkan di ruang Ditensi Imigrasi Mataram menunggu proses lebih lanjut.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Izzat Serahkan Memori Banding
Redaktur : Tim Redaksi