Divonis 5 Tahun Karena Bantu Kelompok Palembang

Selasa, 21 April 2009 – 16:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus tibndak pidana terorisme yang terkait Kelompok Palembang, Ani Sugandi dan Sukarso Abdillah divonis bersalah dan masing-masing menerima hukuman lima dan empat tahun penjaraVonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim memutus 8 dan 7 tahun penjara

BACA JUGA: BPK Ungkap Borok Otda

Kendati Ani dan Sukarso mengaku tak mengetahui rencana dan perbuatan kelompok yang dikendalikan oleh terdakwa Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, namun majelis hakim yang diketuai Suharto tetap menanggap Ani dan Sukarso ikut mengtahui dan turut membantu terdakwa teroris, yaitu karena Ani memberi izin menginap kepada Fajar dan Asdullah alias Abum, di pondok pesantrennya di OKI, Sumsel

“Terdakwa Ani Sugandi mengetahui dan memberi izin kepada Fajar Taslim dan ustad Abum untuk menginap di pondok pesantrennya

BACA JUGA: Haji 2007, Penyelenggaraan Terburuk

Padahal Ani mengetahui bahwa Fajar merupakan pelarian dari Singapura, yang berencana mengebom bandara internasional Changi
Begitu juga ustad Abum sebagai buron dari kasus Ambon,” papar Suharto di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/4)

BACA JUGA: Dua Teroris Palembang Diganjar 12 Tahun

Hukuman untuk Sukarso, lanjut Suharto, karena dia turut membantu memberikan makanan dan minuman ketika Fajar atau Abum mengadakan tausiyah (ceramah) dan rapat-rapat di ponpesnya“Sukarso merupakan kepercayaan Ani SugandiDia mengetahui ada Fajar dan Abum, tapi tidak melapor,” cetus hakim

Atas vonis itu Ani dan Sukarso belum menyatakan menerima ataupun banding“Saya pikir-pikir majelis,” kata SukarsoAni dan Sukarso didakwa oleh JPU melanggar Pasal 13 huruf b UU pemberantasan tindak pidana terorisme.Tiga unsur yang dipertimbangkan hakim, yaitu unsur setiap orang, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan tindak pidana terorisme, dan dengan sengaja menyembunyikan pelaku terorisme.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden-Wapres Tak Perlu Kontrak Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler