jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putra Siregar dan Rico Valentino enam bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan atas kasus pengeroyokan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
BACA JUGA: Putra Siregar & Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Pengacara: Diterima dengan Legawa
Oleh karena itu, kemungkinan besar Putra Siregar dan Rico Valentino bisa segera menghirup udara bebas.
Pasalnya, mereka telah menjalani masa tahanan selama empat bulan satu minggu.
BACA JUGA: Ultimatum Irjen Panca Putra Tak Digubris Bos Judi Online Terbesar di Sumut
"Apabila nanti jaksa tidak banding maka tinggal menjalani pengurangan sisanya," ujar kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Jika tak ada halangan, kemungkinan keduanya bakal bebas dari jeruji besi pada bulan depan.
BACA JUGA: Terungkap, Ini Hal yang Meringankan Putusan Terhadap Putra Siregar
Namun, sejauh ini pihaknya tengah mengupayakan program asimilasi agar keduanya bisa keluar lebih cepat.
"Kalau enggak ada aral melintang insyaallah September keluar," kata Nur Wafiq.
Terlepas dari itu, dia berharap agar permasalahan hukum yang dihadapi kliennya bisa segera selesai.
"Kami berharap masalah ini selesai tanpa ada upaya hukum lebih lanjut," tutur Nur Wafiq.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino telah diputus pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan atas kasus penganiayaan.
Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).
Adapun putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 10 bulan pidana penjara.
Kasus itu berawal dari Putra Siregar dan Rico Valentino yang diduga terlibat pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok, Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita