Djan Faridz Kecewa Yasonna tak Kunjung Terbitkan SK

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 20:45 WIB
Ketua Umum PPP Djan Faridz. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz mengaku kecewa dengan tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly yang tak kunjung menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

Padahal, Djan menegaskan, sudah ada putusan Mahkaman Agung (MA) nomor 504 tahun 2015 dan dan 601 tahun 2015. Karena itu, Djan menilai tindakan Yasonna sudah melanggar aturan.

BACA JUGA: Lapas Overkapasitas di Jambi, Yasonna Bilang Begini

“Jelas tindakan Menkumham Yasona telah melanggar undang - undang dan sumpah jabatannya. Sikapnya sewenang-sewenang," kata Djan di Jakarta, Sabtu (28/10).

Menteri perumahan rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai tindakan Yasonna menabrak UU dan mengabaikan putusan MA ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ayat - ayat Pancasila.

BACA JUGA: Romahurmuziy Bakal Umumkan Cagub yang Diusung PPP Besok

Djan menejelaskan tindakan Yasona tidak sesuai dengan ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.

“Tepatnya di sila kedua mengenai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang seharusnya dapat menjunjung tinggi sikap tidak semena-mena terhadap orang lain dan kelompok, dan berani membela kebenaran dan keadilan," kata Djan.

BACA JUGA: Tanggapi Kubu Romi, PPP Djan Pertegas Keabsahan

Kemudian, lanjut dia, juga di sila kelima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. “Nah Yasonna seharusnya bersikap adil menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum," ungkap Djan.

Menurut Djan, karena sudah melanggar butir-butir Pancasila tersebut, bisa menyebabkan Yasonna terkena hukuman penjara. Sebab, setiap ormas yang melanggar Pancasila saja pengurusnya bisa dipenjara.

Untuk diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, pasal 59 ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan ayat (4) menyebut setiap pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yasonna Tak Keder Hadapi Manuver PPP Djan Faridz


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler