Djoko Masih Nikmati Gaji sebagai Polisi

Selasa, 03 September 2013 – 12:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno mengatakan, meski tak lagi menjabat, terdakwa kasus korupsi Simulator SIM, IrjenPol Djoko Susilo masih menikmati gajinya sebagai polisi sampai ada putusan tetap (inkrah) dari pengadilan.

"Tunggu hasil vonis, tetep sama, gaji ada, tidak menjabat, tunjangan jabatan tidak ada," kata Oegroseno saat ditemui di PTIK, Jakarta, Selasa (3/9).

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Dada Irit Komentar

Terkait sidang vonis Djoko hari ini, mantan Kabaharkam Polri itu tetap menghormati proses peradilan sehingga pihaknya akan menerima kemungkinan terburuk jika Hakim memvonis mantan Gubernur Akpol itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kita ikut prosedur yang dibuat negara. Kita harus jadi panutan," tegas Jenderal bintang tiga itu.

BACA JUGA: Kompolnas: Tak Jarang Polwan Hanya jadi Pelayanan Tamu

Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang vonis untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo ini akan digelar pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya JPU KPK menuntut hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Irjen Djoko Susilo dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.

BACA JUGA: Ungkap Peran Rudi, KPK Periksa 3 Pegawai SKK Migas

Tuntutan itu dikarenakan Mantan Kepala Korlantas Polri itu dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dari proyek Simulator SIM, yang menyebabkan kerugian negara Rp 121,830 miliar.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mental Djoko Siap Hadapi Vonis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler