Djoko Tjandra Bakal Sulit Lari dari Singapura

Paspor Dicabut Atas Permintaan Kejaksaan Agung

Jumat, 05 Februari 2010 – 18:41 WIB
Foto : Zulhakim/JPNN
JAKARTA — Buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra (Joker), kini tak lagi mengantongi paspor hijau lagiPaspor Indonesia yang selama ini dipegangnya, telah dicabut dan dinyatakan tak dapat dipergunakan lagi

BACA JUGA: Ada Sinyal Korupsi di KBRI di-SP3

Alhasil, terpidana kasus Bank Bali itu kini terancam tak bisa lagi keluar dari Singapura yang menjadi tempat persembunyiannya selama ini.

Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan, pihaknya telah memastikan pencabut paspor Djoko Tjandra
"Paspor sudah dicabut

BACA JUGA: Pemerintah Tetap akan Beli Pesawat

Kalau tak percaya, lihat surat Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen)
Sekarang dia  (Djoko Tjandra) tak punya paspor," kata Hendarman Supanji kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (5/2).

Menurutnya, pencabutan parpor tersebut dilakukan untuk memperkecil ruang gerak pria yang akrab disapa Joker itu

BACA JUGA: Reward and Punishment Tunggu Inpres

Dengan pencabutan itu, Joker tak dapat pergi dari Singapura.

Jikapun bisa, ia harus mendaftarkan diri sebagai warga negara di negeri pulau itu terlebih dahuluHendarman juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Singapura

"Kita sudah bicara dengan jaksa agung singapura di forum jaksa agung se-duniaKita diminta ajukan form request (permintaan)Itu sudah kita isi, tinggal
menunggu diundang untuk membahas form request ituJadi berlanjut untuk mengejar Djoko Tjandra, agar dia bertanggung jawab dan dilakukan ekskeusi,’’ tambahnya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang seharusnya dieksekusi kejaksaan setelah upaya peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dikabulkan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi dan di tingkat kasasiDalam putusan atas permohonan PK, Djoko divonis dua tahun penjaraMantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin yang terseret dalam kasus itu juga sudah dieksekusi dan kini menjadi terpidana.


Namun ketika putusan PK itu hendak dieksekusi kejaksaan, Djoko Tjandra sudah terlanjur kabur ke Singapura melalui Papua Nugini setelah sebelumnya mangkir dari panggilan kejaksaanKarena terlanjur buron, putusan atas DJoko tak bisa dieksekusi dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pimpinan bos PT era Giat Prima itu hinga kini belum terbayar.

Selain mencabut paspor atas nama Djoko Tjandra, Jaksa Agung dalam kesempatan itu juga juga mengeluarkan surat pencegahan (cekal) ke luar negeri baru dan perpanjangan bagi 78 tersangka tindak pidanaSelain itu turut juga dikeluarkan pencabutan pencekalan bagi 10 orang dan pengumuman habisnya masa cekal bagi 6 orang tersangka lainnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banggar: Perlu UU Remunerasi Nasional


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler