'Reward and Punishment' Tunggu Inpres

Jumat, 05 Februari 2010 – 17:35 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, memastikan bahwa dalam APBN 2010 akan ada reward and punishment bagi kementerian, kelembagaan, hingga pemerintahan di daerah yang tidak maksimal dalam menyerap APBNNamun untuk verifikasi reward and punishment itu katanya, masih menunggu keluarnya Instruksi Presiden (Inpres)

BACA JUGA: Banggar: Perlu UU Remunerasi Nasional

Hal ini diungkapkan Hatta kepada wartawan, saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian, Jumat (5/2).

"Tahun ini akan ada reward and punishment
Karena tahun kemarin Menteri Keuangan (Menkeu) belum ada memberi sanksi untuk kementerian, kelembagaan dan daerah yang tidak optimal dalam penyerapan dana stimulus

BACA JUGA: Hatta Klaim Program 100 Hari SBY Sukses

Reward and punishment ini (adalah) usaha kita, bagaimana untuk mendorong agar dana APBN lebih cepat terserap dan akurat
Jangan sampai siklusnya menumpuk di akhir tahun, karena berdampak tidak positif terhadap pembangunan," kata Hatta.

Untuk menyusun indikator pemberian reward and punishment ini, kata Hatta, akan dilakukan monitoring verifikasi terlebih dahulu

BACA JUGA: Saksi Ahli Pansus Dinilai Tak Relevan

"Untuk melakukan verifikasi ini, nantinya tunggu Inpres duluJadi nanti jelas, apa, siapa, bagaimana dan untuk apa dana digunakanBahkan kalau perlu, hasil monitor nantinya bisa diketahui publikKita ingin semuanya berjalan secara proporsionalKalau sudah ada Inpres berarti wajib dilaksanakan," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Harry Azhar Aziz, mengatakan bahwa reward and punishment juga bisa diterapkan untuk memastikan pelayanan publik oleh PNS kepada masyarakat berjalan semakin baikTerlebih lagi per 1 Januari lalu, PNS sudah mengalami kenaikan gaji.

"Bisa saja nanti kenaikan gaji PNS diikuti oleh reward (penghargaan) atau punishment (hukuman)Perihal reward and punishment ini, memang belum ada ketentuan yang mengaturnyaTapi nanti bisa saja dibicarakan lagi," ujar Harry.

Salah satu persoalannya, kata Harry, dalam mengeluarkan kebijakan mengenai reward and punishment ini, adalah pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelasPasalnya, meski dalam undang-undang telah diatur mengenai pelayanan publik oleh PNS, namun secara spesifik mengenai indikator pelayanan yang baik seorang PNS, belum ada petunjuk lanjutan.

"Undang-undangnya memang ada, tapi tentu perlu ada Inpres secepatnyaKalaupun Inpres itu ada, pertanyaan berikutnya tentu perlu pembahasan lanjutan untuk disetujui dan disepakati bersamaKita lihat nanti perkembangannya bagaimanaKarena kita menyadari, kalau anggaran belanja pegawai meningkat dari Rp 158 triliun, tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat tentang kinerja PNS sendiri," kata Harry.

Lalu bagaimana dengan anggota dewan? Siapkah bila kenaikan gaji dan tunjangan diikuti dengan reward and punishment? Mengingat selama ini masyarakat sering disuguhi pemandangan gedung dewan sering ditinggal penghuninya pada saat rapat-rapat membahas tentang nasib rakyat"Itu kan internal dewanSaya rasa bisa saja, tentang reward and punishment ini nanti diatur secara internal dewan dan disahkan di paripurna," ujar Harry(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Bulgaria Masuk DPO


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler