Pemerintah Tetap akan Beli Pesawat

Banggar: Tak Dibenarkan Digunakan di 2010

Jumat, 05 Februari 2010 – 17:36 WIB
JAKARTA - Meski menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, sepertinya pemerintah tetap akan merealisasikan pembelian pesawat untuk kepresidenanBahkan diusahakan, anggaran yang sekarang masih belum cair tersebut segera bisa direalisasikan, karena sifat pengadaan pesawat untuk RI-1 tersebut sudah sangat mendesak.

"Kalau terus menyewa pesawat, maka negara rugi

BACA JUGA: Reward and Punishment Tunggu Inpres

Biaya sewa selama lima tahun lebih baik digunakan untuk mencicil pengadaan pesawat
Kita bisa berhemat hingga ratusan miliar," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Radjasa, kepada wartawan, Jumat (5/2).

Nantinya kata Hatta, pesawat yang dicicil itu, bisa dimanfaatkan oleh presiden berikutnya dan dimiliki sebagai aset negara

BACA JUGA: Banggar: Perlu UU Remunerasi Nasional

Selain soal sewa, operasional maskapai Garuda Indonesia juga dikatakan turut menjadi alasan untuk membeli pesawat, daripada terus melakukan sewa.

"Selama ini, kalau kita menyewa pesawat, ternyata mengganggu jadwal penerbangan maskapai Garuda
Padahal maskapai tersebut termasuk penerbangan yang padat

BACA JUGA: Hatta Klaim Program 100 Hari SBY Sukses

Itu juga yang dulunya disampaikan oleh Komisi II bersama pemerintah, hingga akhirnya menyetujui usulan pengadaan," kata Hatta.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Harry Azhar Aziz, menegaskan bahwa meski telah disetujui dewan, namun anggaran pengadaan pesawat sebesar Rp 200 miliar tersebut tidak dibenarkan digunakan pada tahun 2010 iniKarena katanya, pengesahan yang dilakukan November 2009 lalu hanya bisa direalisasikan pada tahun yang sama.

"Yang Rp 200 miliar itu ketok palunya untuk 2009Karena tidak terpakai, berarti masuk Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang Rp 38 triliunJadi, meski ketok palu November lalu, tapi itu untuk alokasi anggaran 2009Artinya tidak berlaku di 2010," tegas Harry.

Harry mengatakan, inilah yang menjadi kelemahan sistem anggaran dalam menyusun RAPBNKarena penggunaan APBN hanya berlaku mulai 1 Januari sampai 3 Desember pada tahun yang samaSementara pengesahan atau ketok palunya baru di akhir tahun, sehingga mengakibatkan anggaran yang telah disetujui tercatat sebagai Silpa.

"Bisa saja anggaran pembelian pesawat tersebut dicairkanNamun pemerintah harus kembali mengajukannya ke parlemen, untuk dimasukkan ke dalam APBN-P 2010Yang tidak perlu pengajuan lagi, (adalah) kalau kita anggarkan untuk multiyearsTapi masalahnya, pengadaan pesawat bukan proyek multiyearsMenurut saya, pemerintah perlu mengkalkulasi lagi perihal ini," ujar Harry pula(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli Pansus Dinilai Tak Relevan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler