JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa pemilukada Kota Medan yang dibacakan Selasa (20/7), bakal mendapat perhatian khusus bagi para penjabat (Pj) kepala daerahPasalnya, dalam putusannya, MK mengesahkan pengunduran diri Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai Pj walikota Medan, untuk maju sebagai cawako Medan
BACA JUGA: Rahudman-Eldin Dilantik 26 Juli
Masalah mundurnya Rahudman yang disetujui Mendagri Gamawan Fauzi, menjadi salah satu pokok gugatan pasangan calon wako-wawako Medan, Sofyan Tan-Nelly Armayanti.
Dalam gugatannya, pasangan Sofyan-Nelly yang diusung PDIP itu menyatakan Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2007, PP Nomor 6 Tahun 2005, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009.
Dalam persidangan, saksi dari penggugat, yakni Panda Nababan, menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 dan 131/2841/SJ tanggal 22 November 2007, seorang penjabat tidak boleh mengundurkan diri selama menjabat sebagai penjabat bupati/walikota sampai terpilihnya bupati/walikota difinitif
Namun majelis MK berpendapat lain
BACA JUGA: Bawaslu Sayangkan Tudingan Plesir Dibiayai Pemda
Dalam putusan kasus sengketa pemilukada Medan yang dibacakan, kemarin, majelis MK berpendapat, apabila memperhatikan ketentuan Pasal 40 PP Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 38 huruf (p) PP Nomor 6 Tahun 2005, dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009, yang tidak dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah adalah Penjabat Kepala Daerah"Sementara dalam perkara Medan, Rahudman Harahap saat menjadi calon kepala daerah tidak dalam kapasitas selaku Penjabat Kepala Daerah lagi karena sudah diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-40 Tahun 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Medan Provinsi Sumatera Utara tanggal 11 Februari 2010," demikian bunyi putusan.
Kemudian terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 dan 131/2841/SJ tanggal 22 November 2007, hakim menyatakan sudah tak berlaku lagi, karena sudah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/478/SJ tanggal 9 Februari 2010
BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep
Redaktur : Tim Redaksi