JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan penetapan kemenangan pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin di pemilukada Medan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi.
Koordinasi ini, lanjut Tamba, untuk persiapan pelantikan Rahudman-Eldin"Rencana pelantikan 26 Juli
BACA JUGA: Bawaslu Sayangkan Tudingan Plesir Dibiayai Pemda
Mestinya 19 Juli, tapi karena kita harus menunggu putusan MK, jadi tertunda," ujar Tamba usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Selasa (20/7)Mengenai materi gugatan yang ditolak MK ini, Arteria Dahlan, kuasa hukum Sofyan-Nelly, begitu keluar ruang sidang, sambil jalan, bergumam,"sedih...sedih...." Dia mengaku sangat terkejut dengan putusan MK ini
BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan
Yang dia harapkan, MK membuat putusan seperti kasus Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang mendiskualifikasi pasangan calon yang dinyatakan terbukti curang dan menetapkan satu pasang sisanya sebagai pemenang."Padahal, bukti-bukti untuk kasus Medan ini jauh lebih kuat dibanding kasus Kobar
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep
Dalam persidangan kemarin, pengunjung tampak sepiHanya beberapa orang dari kubu Rahudman-Eldin yang hadirPasangan yang diudung Golkar dan Demokrat itu juga tak nampak hadir di ruang sidang"Beliau ada di hotel (di Jakarte, red), memang tak ke sini," ujar Syahrul Harahap, yang mengaku saudara Rahudman.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu
Redaktur : Tim Redaksi