Rahudman-Eldin Dilantik 26 Juli

Rabu, 21 Juli 2010 – 02:17 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan penetapan kemenangan pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin di pemilukada Medan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi.

Koordinasi ini, lanjut Tamba, untuk persiapan pelantikan Rahudman-Eldin"Rencana pelantikan 26 Juli

BACA JUGA: Bawaslu Sayangkan Tudingan Plesir Dibiayai Pemda

Mestinya 19 Juli, tapi karena kita harus menunggu putusan MK, jadi tertunda," ujar Tamba usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Selasa (20/7)
Dalam putusannya, MK menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti.

Mengenai materi gugatan yang ditolak MK ini, Arteria Dahlan, kuasa hukum Sofyan-Nelly, begitu keluar ruang sidang, sambil jalan, bergumam,"sedih...sedih...." Dia mengaku sangat terkejut dengan putusan MK ini

BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan

Yang dia harapkan, MK membuat putusan seperti kasus Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang mendiskualifikasi pasangan calon yang dinyatakan terbukti curang dan menetapkan satu pasang sisanya sebagai pemenang.

"Padahal, bukti-bukti untuk kasus Medan ini jauh lebih kuat dibanding kasus Kobar
Tapi kok putusannya berbeda 180 derajat?," ujar Arteria, yang juga menjadi pengacara dalam kasus Kobar

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep



Dalam persidangan kemarin, pengunjung tampak sepiHanya beberapa orang dari kubu Rahudman-Eldin yang hadirPasangan yang diudung Golkar dan Demokrat itu juga tak nampak hadir di ruang sidang"Beliau ada di hotel (di Jakarte, red), memang tak ke sini," ujar Syahrul Harahap, yang mengaku saudara Rahudman.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler