JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti dalam perkara gugatan sengketa pemilukada Kota MedanMajelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menilai, seluruh gugatan tak terbukti
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/7)
BACA JUGA: Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu
Mereka mengurai satu persatu pokok gugatanBACA JUGA: Denni Panggabean Terancam Dipecat Demokrat
Terlebih, para saksi kedua pasang calon juga meneken formulir C1-KWK dan formulir DA-KWK, dan tidak ada yang mengajukan keberatan terkait dengan kesalahan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Medan.MK menilai, penggugat tidak mampu menunjukkan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU MedanHakim juga menilai, penggugat tidak konsisten, yakni menilai ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, akan tetapi juga meminta agar MK menyatakan Sofyan-Nelly sebagai pemenang dengan meraih 376.473 suara"Menurut Mahkamah, jika memperhatikan permohonan pemohon (Sofyan-Nelly), pemohon setuju dengan hasil penghitungan suara putaran kedua asalkan pemohon yang mendapat suara terbanyak," demikian bunyi putusan.
Terkait dengan isu SARA, hakim menyatakan, masalah tersebut merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya,
yaitu Panwaslukada dan Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Umum)Sekali pun ada pelanggaran isu SARA, kalau pun ada, kata hakim, tidak ada bukti yang memastikan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh Rahudman-Eldin atau timnya.
Mengenai penggunaan badge berlogo Rahudman-Eldin saat pemungutan suara di TPS, hakim berpendapat, meskipun ada bukti dan saksi, namun pelanggaran tersebut dilakukan tidak secara terstruktur, sistematis, dan masif yang berakibat mempengaruhi pemilih untuk memilih Rahudman-EldinTuduhan penggugat bahwa KPU Medan melakukan pemutakhiran data pemilih pada putaran
kedua, juga dinyatakan tidak terbukti.
Gugatan yang mempersoalkan keterlibatan Kepala Lingkungan (Kepling) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, juga dengan gampang dimentahkan MKHakim mencukil Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang mengatur persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, yang tak satu pun menyebutkan larangan PNS jadi anggota penyelenggaran pemilukada(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Bawaslu Dituding Plesir ke Singapura dengan Biaya Pemda
Redaktur : Tim Redaksi