Gagal Tes Kesehatan, Bakal Calon Bupati Salahkan KPU

Kamis, 19 September 2013 – 17:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Ada tiga pihak pengadu dalam perkara ini. Mereka adalah Noldi Tuwoliu sebagai Pengadu 1, Handi P Poap kuasa dari Eben Heaser Sasea sebagai Pengadu 2 dan Pengadu 3 adalah Bastian Noor Pribadi .

BACA JUGA: KIP dan Bawaslu Aceh Kompak Bela KIP Pidie Jaya

Dalam persidangan, Bastian Noor Pribadi mempermasalahkan pencoretan kliennya, Alex Riung sebagai bakal calon bupati pada Pilkada Kabupaten Talaud 2013. Pasalnya, alasan pencoretan tersebut adalah karena Alex Riung tidak lolos tes kesehatan.

“Klien kami dinyatakan tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas bupati. Padahal saat klien kami mencalonkan diri sebagai caleg, syarat administrasi kesehatan klien kami dinyatakan lolos,” kata Bastian Noor Pribadi.

BACA JUGA: KIP Pidie Jaya Bawa 23 Alat Bukti dan Saksi Ahli

Menanggapi dalil pengadu, Ketua KPU Kepulauan Talaud Melky Buatasik merasa pihaknya sudah membuat keputusan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Karena, pencoretan tersebut sesuai dengan hasil tes dan rekomendasi dari IDI.

“Berdasarkan rekomendasi dari IDI, Pak Alex tidak lolos dalam hal kesehatan,” jelasnya.

BACA JUGA: Dipanggil Panwaslu Kabupaten, Anggota DPR Tersinggung

Pernyataan Melky dibenarkan ketua majelis, Saut H Sirait. Menurutnya, KPU Talaud tidak bisa disalahkan. Karena mereka hanya menjalankan rekomendasi, dan tidak memiliki otoritas menentukan sehat tidaknya calon peserta pilkada.

“KPU dalam hal ini hanya sebagai user. Jadi tidak bisa disalahkan di sini,” tutup dia. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Ahli Hukum Berdebat di Sidang DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler