DKPP Putuskan Komisioner KPU Garut Tidak Salah

Kamis, 19 September 2013 – 19:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan enam teradu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat tidak bersalah.

Mereka adalah Ketua KPU Garut Aja Rowikarim dan enam anggotanya, yakni Abdal, Zakki Saleh, Urip Sudiana, Mustafa Fatah, dan Sekretaris Dudung.

BACA JUGA: DKPP Perintahkan Pencoretan 45 Caleg Golkar Dibatalkan

Keputusan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (19/9). Dalam keputusannya, DKPP juga memerintahkan KPU Jawa Barat merehabilitasi nama baik para teradu.

Seperti diketahui, perkara ini diadukan oleh bakal calon Bupati Garut Wati Krisnawati. Ia menuding KPU Garut melanggar kode etik karena tidak pernah memberikan tanda terima ataupun Berita Acara dalam setiap tahapan Pemilukada.

BACA JUGA: Gagal Tes Kesehatan, Bakal Calon Bupati Salahkan KPU

Putusan DKPP tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pengaduan Pengadu dinilai tidak kuat. Sebelumnya Pengadu menyangka Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak pernah memberikan tanda terima ataupun Berita Acara dalam setiap tahapan Pemilukada.

Namun setelah mendengar jawaban teradu dan kesaksian dalam persidangan serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan DKPP menilai tudingan pengadu tidak kuat. Karena itu, DKPP menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan merehabilitasi nama baik mereka. (dil/jpnn)

BACA JUGA: KIP dan Bawaslu Aceh Kompak Bela KIP Pidie Jaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... KIP Pidie Jaya Bawa 23 Alat Bukti dan Saksi Ahli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler