jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Mereka adalah Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris, Kenny.
“DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris,Kenny,” ujar Anggota DKPP, Saut H Sirait membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
BACA JUGA: Gagal Tes Kesehatan, Bakal Calon Bupati Salahkan KPU
Saut mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan dan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diajukan. DDKPP menyimpulkan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam keputusannya, DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk memasukkan 45 Calon Legislatif Partai Golkar yang didaftarkan pada tanggal 19 April 2013 ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. KPU Sumatera Selatan juga diperintahkan untuk mengambil alih seluruh tugas KPU Musi Rawas.
“DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini,” pungkas Saut. (dil/jpnn)
BACA JUGA: KIP dan Bawaslu Aceh Kompak Bela KIP Pidie Jaya
BACA JUGA: KIP Pidie Jaya Bawa 23 Alat Bukti dan Saksi Ahli
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Panwaslu Kabupaten, Anggota DPR Tersinggung
Redaktur : Tim Redaksi