jpnn.com - JAKARTA - Perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kota Samarinda, Kalimantan Timur berakhir dengan sanksi peringatan bagi kedua pihak berperkara. Pasalnya, kedua pihak sama-sama dinilai melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan Pengadu memiliki andil atas terjadinya persoalan internal Panwaslu Kota Samarinda dengan bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Panwaslu,” jelas Anggota DKPP, Valina Singka Subekti dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Kamis (19/9).
BACA JUGA: DKPP Putuskan Komisioner KPU Garut Tidak Salah
Seperti diketahui, pengadu dalam kasus ini adalah Komisioner Panwaslu Samarinda, Noor Rahmawanto. Ia mengadukan dua rekannya, Ketua Panwaslu Asmadi Asnan dan Koordinator Sekrtaris Norman.
Noor menuding kedua teradu telah bertindak arogan dan mementingkan diri sendiri dan keluarga serta kroni-kroninya dalam pelaksanaan tugas. Menurut Noor, Asmadi Asnan telah mengangkat istrinya sebagai staf resepsionis Panwaslu. Ia juga merasa dikucilkan oleh rekan-rekannya dan tidak pernah diajak komunikasi terkait pengawasan.
BACA JUGA: DKPP Perintahkan Pencoretan 45 Caleg Golkar Dibatalkan
Setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengar keterangan para saksi, DKPP menilai baik teradu maupun pengadu telah melanggar kode etik dengan bertindak tidak profesional. Mereka terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 huruh (i) dan Pasal 15 Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Teradu sebagai ketua Panwaslu tidak patut menempatkan istrinya sebagai staf sekretariat. Sementara pengadu juga kurang memperlihatkan tanggungjawabnya sebagai anggota Panwaslu yang harus selalu bersikap profesional," kata Valinka membacakan putusan dengan nomor 96/DKPP-PKE-II/2013 itu.
BACA JUGA: Gagal Tes Kesehatan, Bakal Calon Bupati Salahkan KPU
Sementara untuk Teradu II atas nama Norman, DKPP menyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Karenanya, nama baik Norman sebagai sebagai Koordinator Panwaslu Kota Samarinda akan dikembalikan.
“DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutup dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia itu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KIP dan Bawaslu Aceh Kompak Bela KIP Pidie Jaya
Redaktur : Tim Redaksi