KIP Pidie Jaya Bawa 23 Alat Bukti dan Saksi Ahli

Rabu, 18 September 2013 – 23:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (17/9) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KIP Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Agenda sidang ini adalah pemeriksaan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pihak-pihak berperkara.

Pengadu Taufik Basyari sebagai kuasa dari Yusri Yusuf menghadirkan ahli hukum, Zainal Abidin sebagai saksi ahli.

BACA JUGA: Dipanggil Panwaslu Kabupaten, Anggota DPR Tersinggung

Sedangkan Iskandar Agani dan praktisi hukum Nazarudin bersaksi untuk pihak KIP Pidie Jaya. Hadir pula Ketua KIP Provinsi Aceh, Ridwan Hadi dan Ketua Bawaslu Aceh Asqalani sebagai pihak terkait.

Dalam kesempatan itu Teradu juga membawa alat 23 bukti berupa surat-surat serta artikel media massa. Alat-alat bukti tersebut menjelaskan alasan tidak lolosnya Yusri Yusuf sebagai peserta Pilkada Pidie Jaya 2013.

BACA JUGA: Dua Ahli Hukum Berdebat di Sidang DKPP

“Demikian alat bukti kami sampaikan menjadi bahan pertimbangan bagi DKPP dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini,” ujar Komisioner KIP Pidie Jaya, T Barzaini di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, pokok pengaduan perkara ini adalah sikap Pengadu yang tidak profesional dan mengabaikan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Para Teradu selaku Ketua dan anggota KIP setempat menerbitkan Berita Acara yang memuat tidak disertakannya Pengadu sebagai peserta Pemilukada. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Potensi Politik Uang Meningkat Signifikan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Optimistis Penetapan DPT Tepat Waktu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler