jpnn.com - JAKARTA - Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan Ketua Bawaslu Aceh Asqalani hadir sebagai pihak terkait dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KIP Pidie Jaya yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/9).
Dalam kesempatan itu keduanya membela keputusan KIP Pidie Jaya mencoret pasangan calon Yusri Yusuf-Rusli Daud sebagai peserta Pilkada Pidie Jaya.
BACA JUGA: KIP Pidie Jaya Bawa 23 Alat Bukti dan Saksi Ahli
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menyampaikan bahwa Teradu telah telah menjalankan teknis pemilu sebagaimana tercantum dalam Qanun No. 5 Tahun 2012.
“KIP Pidie Jaya pernah konsultasi mengenai teknis pencalonan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya 2013, dan kami sampaikan menjadi panduan adalah Qanun No. 5 Tahun 2012,” kata Ridwan Hadi di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta.
BACA JUGA: Dipanggil Panwaslu Kabupaten, Anggota DPR Tersinggung
Seperti diketahui, pokok pengaduan perkara ini adalah sikap Pengadu yang tidak profesional dan mengabaikan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Para Teradu selaku Ketua dan anggota KIP setempat menerbitkan Berita Acara yang memuat tidak disertakannya Pengadu sebagai peserta.
Teradu dalam perkara ini adalah ketua dan anggota KIP Pidie Jaya adalah Musman, Cut Nur Azizah, Firmansyah, Abdullah, T. Barzaini. Sedangkan pihak Pengadu, Taufik Basyari, kuasa dari Yusri Yusuf, pihak prinsipil.
BACA JUGA: Dua Ahli Hukum Berdebat di Sidang DKPP
Sedangkan, selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pemilu, Potensi Politik Uang Meningkat Signifikan
Redaktur : Tim Redaksi