DL Sitorus Akui Beri Uang Rp 300 juta

Selasa, 06 Juli 2010 – 01:18 WIB
DL Sitorus dan Adner Sirait saat bersaksi untuk Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Senin (5/7). Foto : Jawa Pos

JAKARTA – Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus mengaku telah memberi uang Rp 300 juta ke pengacara Adner Sirait  yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, IbrahimNamun DL Sitorus menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah tahu uang itu untuk menyuap Ibrahim.

“Itu success fee untuk dia (pengacara Adner Sirait),” kata DL Sitorus saat bersaksi pada persidangan atas Ibrahim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/7).

Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Jupriadi itu, bos PT Sabar Ganda itu juga menyatakan, dirinya memang pernah dimintai uang oleh Adner Sirait

BACA JUGA: Mendagri Perbolehkan Satpol PP Gunakan Senpi

Pemilik nama Darianus Lungguk Sitorus itu pun menyanggupi permintaan Adner
Oleh DL Sitorus, uang untuk Adner diserahkan melalui seorang notaris bernama Yoko Vera

BACA JUGA: Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi Rp 66,7 miliar

“Saya titipkan (uang untuk Adner) kepada Ibu Notaris Yoko Vera,” lanjut DL yang kini bestatus tersangka dalam kasus suap itu.

Sementara Adner Sirait yang juga dihadirkan sebagai saksi, menyatakan bahwa dirinya meminta uang ke DL Sitorus karena ada permintaan dari Ibrahim
Menurut Adner, dirinya pertama kali ke PT DKI Jakarta karena ingin tahu cara membuat kontra memori banding dalam perkara sengketa kepemilikan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, antara PT Sabar Ganda dengan Pemprov DKI Jakarta.

Adner pun menemui Ibrahim yang menjadi hakim ketua yang menangani perkara itu

BACA JUGA: Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan

Adner mengungkapkan, Ibrahim justru mengatakan bahwa tidak perlu kontra memori banding dalam perkara itu

Hanya saja menurut Adner, Ibrahim meminta uang Rp 500 jutaOleh Adner, permintaan itu belum disanggupiHingga beberapa hari kemudian, Ibrahim menghubungi Adner bahwa uang untuk memuluskan perkara itu turun menjadi Rp 300 juta“Terdakwa (Ibrahim) yang menyampaikan pertama kali nilai Rp300 juta tersebut,” sambung Adner.

Lebih lanjut Adner yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu menambahkan, permintaan Ibrahim soal uang Rp 300 juta itu disampaikannya ke DL SitorusNamun menurut Adner, kliennya itu tidak pernah tahu jika uang itu untuk menyuap Ibrahim“Pak DL Sitorus tidak pernah menerima informasi dari saya kalau uang itu untuk Ibrahim,” lanjut Adner.

Namun Ibrahim merasa keberatan dengan kesaksian AdnerIbrahim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu menjadi hakim yang menangani perkara sengketa kepemilikan lahan antara PT Sabar Ganda dengan Pemda DKI itu“Saya tidak tahu perkara yang saya pegang,” tandasnya.

Ibrahim menegaskan, dirinya tidak mungkin meminta uang ke Adner Sirait“Kesannya vulgar sekali kalau meminta uang,” kilahnya.

Ibrahim justru balik bertanya ke Adner yang pernah menemui salah satu hakim anggota lainnya, Santar SitorusIbrahim mengatakan bahwa saat pertemuan itu Adner dan Santar berbicara dalam bahasa BatakIbrahim menanyakan apakah Santar meminta uang dalam percakapan tersebut.

Namun Adner membantah jika Santar Sitorus meminta uang“Pak Santar hanya menanyakan tentang Pak DL SitorusSekalian titip salam (untuk Pak DL Sitorus) karena Pak DL Sitorus itu Amang Borunya,” ucap Adner.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Pertimbangkan Gugat Yusril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler