JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fuazi memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa dan menggunakan senjata api (senpi) dalam melaksanakan tugasnyaHanya saja, anggota Satpol PP yang boleh membawa senpi jumlahnya dibatasi, yakni maksimal sepertiga dari seluruh jumlah anggota
BACA JUGA: Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi Rp 66,7 miliar
Pembatasan lainnya, senpi yang digunakan tidak boleh diisi dengan peluru tajam dan hanya boleh digunakan dalam kondisi terdesak dan terpaksaKepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, aturan tersebut dituangkan dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP, yang diterbitkan 31 Maret 2010
BACA JUGA: Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan
Permendagri ini sebagai tindak lanjut ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP. Di pasal 24 PP 6/2010 diamanatkan bahwa Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senpi.Mengenai jenis senpi dimaksud, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum
Apakah setiap anggota satpol PP dapat menggunakan senpi seperti dimaksud? "Tidak," ujar Saut
BACA JUGA: Hendarman Pertimbangkan Gugat Yusril
Dirinci di Permendagri itu, yang dapat menggunakan senpi adalah kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala reguUntuk anggota yang tugas operasional di lapangan dapat menggunakan senpi, namun jumlahnya makimal sepertiga dari jumlah anggota." Kalau 60 orang anggotanya di suatu kabupaten, maka paling banyak 20 senjata," kata Saut.Lebih lanjut dijelaskan, anggota satpol PP dapat menggunakan senpi setelah mendapat izin penggunaan dari Kepolisian Negara RI"Kalau belum dapat ijin tidak boleh," ucapnyaDitambahkan, senpi digunakan oleh satpol PP dalam keadaan terdesak dan terpaksa yang didahului dengan menembakkan peluru kosong atau hampaSenpi yang digunakan satpol PP tidak dapat dipinjamkan atau dipakai orang lain yang tidak memiliki ijin penggunaan"Meski kepada sesama anggota Satpol PPAnggota Satpol PP yang menembakkan atau menggunakan senpi diwajibkan segera melapor secara tertulis kepada pimpinannya dan kepolisian RI terdekat dari tempat kejadian," ucapnya.
Mekanisme perolehan izin, gubernur mengajukan permohonan izin pengadaan/pemilikan senpi bagi satpol PP provinsi kepada kepala kapolri melalui kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam), dengan melampirkan rekomedansi dari Kapolda setempat dan persetujuan dari dirjen Pemerintahan Umum (PUM) atas nama MendagriUntuk kabupaten/kota, bupati/walikota mengajukan permohonan izin pengadaan/pemilikan senpi bagi satpol PP kab/kota kepada Kapolri melalui Kepala Baintelkam dengan melampirkan rekomendasi dari kapolda setempat dan persetujuan dari gubernur"Gubernur, bupati, walikota mengajukan permohonan izin penggunaan senjata api ini bagi satpol PP kepada kapolda setempat melalui direktur intelkam," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan Saut, senpi ini digunakan oleh anggota satpol PP pada saat pelaksanaan tugas operasional di lapangan dengan berpakaian dinasKedua, penggunaan senpi sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan oleh kapolda setempatKetiga, penggunaan senpi itu di luar dari surat izin yang dikeluarkan oleh polda setempat harus mendapat ijin angkut/penggunaan senpi dari kapolri melalui kabaintelkamDalam hal senpi tidak dipergunakan dalam tugas operasional oleh aparatur Satpol PP, senpi itu harus disimpan di tempat yang dinilai aman pada kantor Satpol PP.
Dijelaskan Saut, mendagri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan Pembinaan terhadap satpol PP dalam penggunaan senpiPembinaan mendagri dan gubernur antara lain dengan pendidikan dan pelatihan, serta bimbinganPembinaan bupati/walikota berupa pemberian bimbingan, bukan pendidikan pelatihanMendagri dalam melakukan diklat (pemilikan dan penggunaan senpi) bekerjasama dengan Mabes Polri, sedang gubernur bekerjasama dengan Polda setempat.
Biaya pembinaan, pengadaan, dan pemeliharaan senpi Sapol PP di provinsi dibebankan pada APBD dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikatSedangkan, biaya diklat, pengadaan dan pemeliharaan senpi di kabupaten/kota diibebankan pada APBD kabupaten/kota dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikatDiklat dan bimbingan dari mendagri dibiayai dari APBN.
Ditanya apakah aturan ini dikeluarkan setelah ada tragedi berdarah Mbah Priok, Saut menjawab, tidak"Kan PP 6/2010 lahir sebelum ada kasus Mbah Priok," ucapnyaDikatakan, maksud keluarnya aturan ini semata untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menegakkan pelaksanaan perda serta memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan Pengelola Perbatasan Daerah Harus Disiapkan
Redaktur : Tim Redaksi