DL Sitorus Diganjar 5 Tahun, Adner Sirait 4,5 Tahun

Dinyatakan Terbukti Menyuap Hakim PT TUN DKI

Senin, 25 Oktober 2010 – 11:51 WIB
DL Sitorus dan Adner Sirait.

JAKARTA - Pengusaha kondang asal Sumatera Utara, DL Sitorus, akhirnya diganjar hukumann pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menyuap hakim PT TUN DIK Jakarta sebesar Rp 300 jutaSelain pidana penjara, pada persidangan yang digelar Senin (25/10), majelis hakim yang diketuai Jupriadi juga menghukum bos PTR Sabar Ganda itu dengan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara sama, majelis juga menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 4,5 tahun kepada pengacara DL Sitorus, Adner Sirait

BACA JUGA: Dokumen Cara Buat Bom Dari Dapur Beredar

Adner juga diperintahkan membayar denda Rp 150 juta
"Terdakwa I Adner Sirait dan Terdakwa II DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jupriadi.

Mereka dinilai bersama-sama menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta pada akhir Maret 2010

BACA JUGA: Aktivis 98 Tolak Soeharto Digelari Pahlawan

Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN.

Dalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.

Tindakan keduanya melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (Subsidair) .

Putusan majelis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
Sebelumnya, tim JPU KPK yang dipimpin Agus Salim meminta majelis menghukum DL Sitorus dengan pidana penjara selama 6 tahun

BACA JUGA: Pengacara Ingin Jaksa Agung Orang Luar

Sedangkan Adner Sirait dituntut dengan pidana penjara 5 tahunJPU juga meminta majelis menjatuhkan denda masing-masing Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis, ada beberapa hal yang dirasa memberatkan terdakwa antara lain tidak mendukung program pemberantasan korupsiSelain itu sebagai advokat, Adner yang menjadi bagian dari penegak hukum semestinya menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa di antaranya sopan saat persidangan dan punya tanggungan keluargaMenyikapi putusan ini, Adner menyatakan akan pikir-pikir dahulu sementara DL Sitorus dengan tegas menyatakan akan mengajukan bandingTim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Agus Salim juga menyatakan pikir-pikir(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Periksa Anak Buah Gamawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler