DLH Angkut 195 Karung Limbah Minyak yang Mencemari Laut Batam

Jumat, 12 April 2019 – 03:06 WIB
Limbah sludge oil yang mencemari pantai di Batam, Kepri. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Tumpahan minyak kembali mencemari laut dan pantai Turi Beach Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/4/2019). Petugas Dinas Lingkungan Hidup DLH Batam langsung turun dan mengambil sampel limbah B3 tersebut.

Kepala DLH Batam, Herman Rozi mengatakan petugas akan secara bertahap membersihkan tumpahan minyak dari bibir pantai.

BACA JUGA: Dam Sei Harapan Menyusut Drastis, Warga Batam Bakal Kesulitan Air Bersih

“Sekarang lagi dikerjakan. Tumpahan berasal dari kapal yang ada di laut. Kami lagi telusuri,” kata dia.

Petugas berhasil mengumpulkan 150 karung limbah dari Nongsa Village dan Turi Beach 45 karung. Proses sudah dihentikan karena air mulai surut. Proses pembersihan akan dilanjutkan keesokan harinya.

BACA JUGA: Limbah Sludge Oil Ancam Industri Pariwisata di Nongsa

“Total ada 195 contaminated sludge oil. Ini baru hari ini saja,” sebut mantan camat Lubukbaja ini

Selanjutnya, temuan ini akan dilaporkan kepada Gubernur Kepri melalui BLHK Kepri untuk ditindaklanjuti. Menurutnya kewenangan penanganan persoalan ini berada di bawah provinsi.

BACA JUGA: Pendaftaran Pindah Memilih Ditutup, Ribuan Warga tidak Bisa Nyoblos di Batam

“Anggaran penanganan tidak ada di kami (DLH Batam, red). Jadi kami akan minta bantuan kepada provinsi karena mereka yang punya kewenangan laut,” terang Herman.

Ia menambahkan, kejadian seperti ini merupakan musiman. Berbagai upaya sudah dilakukan di tingkat pusat. Pihaknya juga sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

“Pembahasan sudah sering dilakukan. Saat ini tengah disusun SOP penanggulangan mau pun pencegahan termasuk upaya tangkap tangan kapal-kapal yang membuang limbah ke laut,” bebernya.

Menurutnya kejadian ini bukan sekali namun sudah berulang kali terjadi. Untuk itu diperlukan langkah tegas agar hal ini bisa dicegah. Sehingga laut Batam tidak lagi tercemari. Berdasarkan surat yang diterima pembahasan SOP paling lambat hingga tanggal 5 April 2019 ini.

“Sekarang belum ada panggilan lagi dari pusat terkait apa saja aturan mengenai penanggulangan tumpahan minyak di laut ini,” tutupnya. (yui)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Pembobol Mesin ATM di Batam Dibekuk di Lampung


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler